Usai Minta Maaf, Jusuf Hamka Beri Klarifikasi soal Bank Syariah dan Proyek Tol

27 Juli 2021 9:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memberikan klarifikasi soal tudingan diperas bank syariah. Terkait pernyataan yang menghebohkan itu, Jusuf Hamka sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan lagi permohonan maafnya, termasuk soal pernyataan di salah satu channel Youtube yang menyebut perbankan syariah kejam.
"Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan 'kejam' tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube," ujar Jusuf Hamka dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (27/7)
Pengusaha jalan tol menandaskan, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah. Tapi terkait hubungan nasabah dengan bank, di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan.
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pada 2016 mendapat kucuran pembiayaan sebesar Rp 834 miliar. Dana sebesar itu, berasal dari sindikasi 7 bank syariah untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang–Pasirkoja Bandung (Soroja).
"PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan)," papar Jusuf Hamka.
Dia mengungkapkan mendukung penuh perbankan syariah. Bahkan selain pembiayaan proyek Tol Soroja, pihaknya juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya, dengan nilainya juga cukup besar.
ADVERTISEMENT