Pontang-panting BPJS Kesehatan di Tengah Defisit

24 September 2018 8:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Brakkkkkkk…
Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek tak mampu lagi menahan amarah. Ia alirkan emosi itu melalui tangannya dengan menggebrak meja ruang sidang Komisi IX DPR RI di tengah Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) menyoal penutupan defisit BPJS, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
Di dalam rapat yang diikuti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Komisi IX DPR, sang Menteri Kesehatan melayangkan protes terhadap Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Musabab yang sama sejak bulan lalu, yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) terkait katarak, rehabilitasi medik, dan bayi lahir sehat. Perdijampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang disahkan sejak Juli itu memang ditentang oleh Nila.
Pasalnya, aturan tersebut mengurangi tanggungan jaminan kesehatan dengan membatasi dan memperketat sejumlah aturan. Misalnya saja Perdirjampelkes 2/2018 tentang katarak yang baru menjamin operasi katarak jika visus (ketajaman penglihatan) kurang dari 6/18. Semula, operasi katarak ringan hingga berat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Perdirjampelkes 3/2018, bukan hanya tagihan persalinan antara ibu dan anak, tagihan pada bayi baru lahir dengan gangguan pun turut dipisahkan. Selain itu, untuk rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung 8 kali kunjungan per pasien setiap bulannya untuk semua penyakit sesuai dengan Perdirjampelkes 5/2018.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Pengetatan aturan itu, dipahami oleh semua pihak, sebagai konsekuensi logis dari defisit menahun yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sejak 2014. Tujuannya, selain demi pemanfaatan yang lebih tepat juga efisiensi biaya yang dikeluarkan.
Nila, yang juga seorang oftalmologi alias spesialis kesehatan mata, khawatir kebijakan tersebut bisa mengantarkan Indonesia menjadi negeri dengan tingkat kebutaan tertinggi di dunia.
Setali tiga uang, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis menilai aturan Direktur BPJS tidak tepat. “Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan, kalau menurut pertimbangan kami lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ucap Ilham.
ADVERTISEMENT
Merespons berbagai penolakan itu, Fachmi Idris tidak tinggal diam. Ia memaparkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan untuk mempertahankan kebijakannya.
Menurut data BPJS, biaya penanganan penyakit katarak dalam setahun menembus angka Rp 2,6 triliun. Angka itu lebih besar dari biaya penanganan penyakit katastropik yang tiap tahunnya menghabiskan biaya Rp 2,3 triliun. Sementara jaminan kesehatan bayi sehat yang ditagihkan secara terpisah dari ibunya dan rehabilitasi medik masing-masing memakan anggaran Rp 1,1 triliun dan Rp 960 miliar per tahun.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Situasi kian memanas ketika Fachmi menyebut adanya oknum, baik rumah sakit maupun dokter, yang “bermain” sehingga total biaya untuk katarak lebih besar daripada biaya penanganan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke.
ADVERTISEMENT
“Ya terserah kalau teman-teman kedokteran mau buka, kita buka telanjang semua. Kita ada data lengkapnya. Ini (kemungkinan kecurangan) yang coba kita kendalikan,” kata Fachmi.
Bagi Ilham, memukul rata tudingan terhadap dokter hanya karena ada satu-dua orang oknum yang terindikasi berbuat curang, tidaklah adil. “Mesti dibuka. Kalau satu-dua dokter yang jelek bukan berarti seluruhnya jelek,” jawab Ilham.
Jalan keluar terbaik, menurut Ilham, adalah dengan merevisi peraturan tersebut. Ia mengusulkan agar BPJS Kesehatan kembali duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi demi merancang ulang kebijakan berdasarkan SOP (Standard Operational Procedure) yang ada.
Sebelumnya, DPR--dalam hal ini Komisi IX--pernah meminta Dirut BPJS untuk mencabut peraturan tersebut dalam Rakergab pertama pada 27 Agustus 2018. Namun hingga pertemuan berikutnya Senin malam kemarin, Fachmi enggan menuruti permintaan itu.
ADVERTISEMENT
Melihat perdebatan yang tak kunjung usai, pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi IX Ichsan Firdaus memilih menunda sidang selama 15 menit. Hal itu dilakukannya agar pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, Kemenkes, BPJS, serta stakeholder terkait seperti IDI dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dapat berunding mencari win-win solution.
“Silakan berunding dulu, sepertinya Pemerintah harus banyak berdiskusi,” kelakar Ichsan untuk mencairkan suasana.
Pada akhirnya pembahasan pencabutan perdirjampelkes itu akan melalui proses sidang di internal BPJS Kesehatan dan saling bersurat antarlembaga terkait.
Obat dan Rumah Sakit
Lahirnya aturan yang membatasi layanan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan persalinan itu hanya salah satu contoh dampak dari defisit anggaran yang terus melilit BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil audit BPJS Kesehatan, hingga akhir tahun 2018 defisit anggaran akan membengkak hingga Rp 16,5 triliun. Sedikit berbeda, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung total defisit hingga akhir tahun ini berada di kisaran Rp 10,98 triliun.
Selisih sekitar Rp 5,6 triliun terjadi karena BPJS Kesehatan menghitung defisit murni tanpa mempertimbangkan bauran kebijakan dan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan.
Defisit menahun yang dialami oleh BPJS Kesehatan, menurut Fachmi, disebabkan oleh besar iuran yang tak sesuai dengan biaya kesehatan per orang yang kudu dikeluarkan.
“Iuran itu under price. Kalau kita bicara dalam konteks jangka panjang, inilah fakta yang terjadi,” ujarnya di hadapan para anggota dewan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan stakeholder terkait.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini besar iuran untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebesar Rp 23 ribu, padahal idealnya berada di angka Rp 36 ribu. Sementara untuk Non-PBI dikenakan iuran sebesar Rp 25.500, sekitar Rp 27 ribu lebih rendah dari nominal ideal sebesar Rp 53 ribu.
“Satu lagi hal yang harus kita antisipasi dalam jangka panjang adalah terjadi perubahan mobilitas penduduk, penduduk akan semakin usia, penyakit-penyakit katastropik juga semakin meningkat. Kita melihat tren jumlah penduduk yang menderita penyakit tidak menular karena gaya hidup itu semakin meningkat,” papar Fachmi panjang lebar.
Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Satu hal yang pasti, kerugian terus menerus yang dialami oleh BPJS Kesehatan berdampak terhadap lahirnya utang kepada rumah sakit dan perusahaan farmasi. Per bulan Agustus-September, BPJS tercatat menunggak biaya rumah sakit hingga Rp 6,6 triliun dan utang obat sebesar Rp 3,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Akibat tunggakan tersebut, pihak rumah sakit sebagai operator pun pontang-panting dalam memberikan layanan medis di tengah defisit yang terjadi. Tidak sedikit dari mereka kesulitan dalam memenuhi biaya operasional, pembayaran dokter, hingga pembelian obat ke GP Farmasi.
Salah satu contohnya terjadi di Jakarta.
Di tengah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemprov DKI, legislator Partai Golkar Ramli Muhammad tiba-tiba menyela sidang, Senin (10/9). Saat itu, ia mempertanyakan soal keterlambatan pembayaran klaim BPJS kepada sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Padahal isu itu sedianya tidak menjadi pembahasan utama dalam Banggar.
“Hampir 2-3 bulan itu (keterlambatan pembayaran BPJS ke sejumlah RSUD),” kata Ramli menceritakan kembali aduannya di rapat Banggar kepada kumparan, Minggu (16/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Ramli, penunggakan yang terjadi tidak bisa dibiarkan berlarut terlalu lama. “Obatnya dikurangin, saya ngecek dari rumah sakit, pelayanan-pelayanan unit gawat darurat dan lain-lain (terganggu),” kata Ramli.
Aduan Ramli tersebut diamini oleh Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati. Berdasarkan data yang diterima kumparan dari Pemprov DKI Jakarta, per September 2018 tercatat keterlambatan penggantian klaim BPJS ke RSUD Tarakan sebesar Rp 22 miliar.
Akibat keterlambatan pembayaran klaim BPJS, lanjut Dian, upaya pengadaan obat menjadi terganggu. “Untuk pembelian obat yang harusnya sudah bisa beli, kita jadinya belum bisa (beli).”
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto:  ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
Selain RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng juga mengalami hal serupa. Tercatat, nilai tunggakan BPJS kepada rumah sakit tersebut Rp 20 miliar. Direktur Utama RSUD Cengkareng Sugino Karo Karo menyatakan, sejumlah sektor sempat terganggu akibat keterlambatan penggantian biaya klaim oleh BPJS.
ADVERTISEMENT
“Remunisasi pegawai, obat-obatan, terus alat-alat habis pakai medis, kemudian satu lagi cleaning service,” jawab Sugino ketika dihubungi kumparan, Rabu (12/9).
RSUD Tarakan dan RSUD Cengkareng hanya salah dua contoh RSUD di Jakarta yang pembayarannya ditunggak BPJS Kesehatan. Ada sekitar enam RSUD lain menghadapi persoalan serupa, yakni RSUD Koja, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSUD Pasar Minggu, RSUD Duren Sawit, dan RSUD Koja.
Total tunggakan BPJS Kesehatan kepada delapan RSUD di Jakarta itu diprediksi mencapai Rp 129 miliar.
Untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah khusus. Pemprov DKI Jakarta meminta Bank DKI memberikan dana pinjaman untuk sejumlah RSUD tersebut.
“Bunganya pun sudah kita bantu. Kita negosiasikan dengan Bank DKI itu hanya 7,5 persen per tahun,” ujar Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah.
ADVERTISEMENT
Saefullah menjelaskan skema pinjaman Bank DKI ini merupakan bantuan yang paling realistis di tengah defisit menahun yang dialami BPJS Kesehatan. “Mau bantu keseluruhan juga mentok karena ini merupakan beban BPJS sesuai dengan MOU-nya. Kemudian, masa kesalahan mereka (BPJS), tapi kita yang nanggung.”
Rumah sakit yang memasang spanduk menolak penggunaan BPJS. (Foto: Twitter/@rasyid1_)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah sakit yang memasang spanduk menolak penggunaan BPJS. (Foto: Twitter/@rasyid1_)
Tidak hanya di Jakarta, tunggakan pembayaran BPJS ke rumah sakit juga terjadi di berbagai daerah lain.
Di Karawang, Direktur RS Karya Husada, Pundi Ferianto, bahkan melayangkan surat terbuka karena BPJS Kesehatan belum membayar klaim yang diajukan rumah sakitnya. Dalam surat bernomor 195/RSKH/IX/2018 yang diunggah dan viral di media sosial, Pundi menyebut total tunggakan yang belum dibayar BPJS sebesar Rp 6,6 miliar.
Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah untuk pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018, ditambah pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada September ini. Akibatnya, pihak RS Karya Husada sampai tidak bisa membayar honor dokter spesialis dan dokter gigi.
ADVERTISEMENT
“Bersama ini kami sampaikan mohon maaf atas keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi,” tulis Pundi.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Di Yogyakarta, RSUD Wates, Kulon Progo, tak kalah menjerit. Nilai tunggakan BPJS kepada rumah sakit ini sebesar Rp 13,4 miliar. Rinciannya adalah Rp 4,4 miliar untuk pelayanan medis bulan Mei yang ditagih di bulan Juni, klaim pembiayaan atas obat penyakit kronis senilai Rp 2,2 miliar periode Juli 2017-Maret 2018, dan klaim sebesar Rp 6,6 miliar yang masih tertunda karena belum diverifikasi.
Dampak yang ditimbulkan dari keterlambatan klaim itu pun praktis membuat pelayanan terhadap pasien menjadi terganggu. Sebagai bentuk protes, para karyawan sampai memasang spanduk sindiran bagi BPJS Kesehatan di sisi barat halaman rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“BPJS nunggak bayar Rp 13,4 miliar ke RSUD Wates. Demi rakyat kami tetap melayani ikhlas sepenuh hati,” tulis spanduk berwarna hijau tersebut.
Selain keterlambatan pembayaran, klaim yang diajukan setiap bulan oleh rumah sakit pun belum tentu terverifikasi 100%.
Direktur Utama RS Sardjito Yogyakarta, Darwito, mengatakan ketidaksesuaian pembayaran BPJS ke rumah sakit setiap bulannya memang kerap terjadi. Baginya, hal itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.
“Dengan dalih ada verifikasi, tapi verfikasi hanya verifikasi tertentu. Verifikasi hanya dilakukan 70 persen (dari jumlah klaim), yang 30 persen dibiarkan belum terverifikasi dengan berbagai alasan, itu setiap bulan sepeti itu,” kata Darwito kepada kumparan, Rabu (19/9).
“Harusnya kalau kita rumah sakit sudah bekerja dengan baik, verifikasi juga selesai. Kalau saat itu sudah harus diputus selesai, ya bulan itu juga harus selesai. Dia (BPJS) menunggu-nunggu hingga terjadi penumpukan. Dan itu yang enggak baik,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Persi Daniel Budi Wibowo membenarkan ucapan Darwito soal ketidaksesuaian pembayaran jumlah klaim yang terjadi. Bahkan kejadian tersebut terjadi merata hampir di seluruh rumah sakit yang ada.
“Betul (ada ketidaksesuaian). Itu bisa terjadi karena dananya tidak ada untuk membayar full,” pungkasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa tidak semua klaim rumah sakit diverifikasi karena rumah sakit seringkali salah memasukkan kode pengeluaran biaya dalam sistem koding INA-CBG (Indonesia Case Base Groups). Ketepatan penulisan kode menjadi penting, sebab kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan under coding atau over coding.
“Koding kan persepsinya bisa berbeda antara rumah sakit dengan verifikator kita. Dan itu yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Tak Tertib Bayar Premi
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai defisit BPJS Kesehatan terjadi karena tidak tertibnya pembayaran premi bulanan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dari data Kemenkeu, baru 54 persen peserta PBPU yang tertib bayar premi setiap bulannya.
Hal ini cukup merugikan karena sebagian besar pendaftar BPJS Kesehatan golongan PBPU cenderung banyak menderita penyakit katastropik.
Menurut data Kemenkeu pada 2017 pemasukan BPJS dari premi PBPU hanya Rp 6,7 miliar. Padahal beban yang harus dikeluarkan untuk pendaftar PBPU mencapai Rp 23,3 miliar. Oleh karenanya terjadi selisih sebesar Rp 16,6 miliar.
Mardiasmo meminta BPJS untuk menaikkan tingkat ketertiban pembayar premi PBPU dari 54 persen menjadi 60 persen setiap bulannya. “Ada kesepakatan bahwa BPJS akan menaikkan (ketertiban pembayar premi) sampai 60 persen di akhir tahun ini.”
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Untuk menaikkan persentase tertib bayar premi menjadi 60 persen setidaknya ada dua cara yang telah dilakukan oleh BPJS. Pertama, dengan telecollecting atau dengan menelepon ke masyarakat yang menunggak premi, dan kedua dengan mengoptimalkan kader JKN di tiap lingkungan masyarakat untuk mengingatkan pembayaran iuran.
ADVERTISEMENT
“Itu bagian dari persuasif, mengingatkan (agar) bisa dibayarkan sehingga kartunya tetap aktif,” kata Iqbal.
Dari sekian banyak permasalahan di atas, kini rumah sakit bisa sedikit bernapas lebih lega. Pasalnya, Kementerian Keuangan akan segara mencairkan dana suntikan sebesar Rp 4,9 triliun untuk BPJS.
Dirut BPJS Fachmi Idris berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kepada rumah sakit terlebih dulu. “Tentu (dibayarkan) sesuai tagihan yang masuk, yang utang jatuh tempo dulu. Itu harus kita bayar. Untuk rumah sakit juga (dibayarkan) untuk mengatur cash flow ini,” katanya.
Namun dana bantuan ini hanyalah bantuan jangka pendek dan sementara. Sementara untuk solusi jangka panjang, menurut Fachmi, penyesuaian besar iuran menjadi keharusan.
ADVERTISEMENT
------------------------
Simak laporan mendalam Pajak Rokok untuk BPJS di Liputan Khusus kumparan.