Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Smelter JK Produksi Feronikel; Tagihan Bea Impor Sepatu Rp 31 Juta
24 April 2024 5:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai salah satu pengguna TikTok @radhikaalthaf yang bercerita membeli sepatu online seharga Rp 10 juta namun kena bea masuk Rp 31 juta, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Pantau Perusahaan Smelter Miliknya, JK Pastikan Sudah Bisa Produksi Feronikel
Dalam pantauannya, JK cukup bangga karena smelter milik perusahaan Kalla Group sudah mulai berproduksi setelah menjalani proses pembangunan dalam lima tahun terakhir.
“Ini dibangun lima tahun terakhir dan hasilnya kita lihat sudah mulai berproduksi,” kata JK dalam keterangan resmi, Selasa (23/4).
Menurutnya, hasil produksi dari PT BMS cukup baik dan bersih karena energi di smelter menggunakan tenaga air (PLTA). Smelter yang terletak di Kecamatan Bua tersebut satu dari dua smelter di Sulawesi Selatan yang menggunakan hydro power. Karena itu, produk feronikel perusahaannya bisa diekspor ke Eropa dan Amerika.
JK juga mengungkapkan PT BMS saat ini telah membangun smelter ke dua. Jumlah unit pemurnian ini akan terus ditambah menjadi empat smelter dalam dua tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
JK menyebut target produksi pabrik 1 sebesar 33 ribu hingga 36 ribu ton per tahun. Dan saat ini, pembangunan pabrik 2 untuk nikel sulfat bahan baku pembuatan baterai mobil listrik progresnya sudah 40 persen, diperkirakan mulai operasi secara normal pada akhir tahun 2024.
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak tersebut dihitung dari pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Bea cukai mengatakan, CIF yang dilaporkan jasa pengiriman DHL hanya USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya USD 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553, 61 atau Rp8.807.935," kata Bea Cukai dalam akun X @BeaCukaiRI, dikutip Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Bea Cukai memberikan sanksi sebesar Rp 30.928.544 juta. Adapun, besaran sanksi ditetapkan berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," cuit akun X Bea Cukai.