Populer: Terima Bansos Harus Scan QR Code; Bolehkah Bupati Gadai Aset Pemda?
ยทwaktu baca 3 menit

Pemerintah menyalurkan bansos pangan bagi masyarakat berupa bantuan telur dan daging ayam kepada Keluarga Berisiko Stunting (KRS) dengan aturan penerima akan scan QR Code. Kabar ini menjadi berita populer di kumparanBISNIS pada hari Sabtu (16/4).
Berita lainnya yang ramai dibaca publik yaitu Bupati Meranti, Muhammad Adil, yang baru saja ditangkap KPK terungkap menggadaikan kantornya sendiri ke bank untuk jaminan pinjaman Rp 100 miliar.
Berikut rangkuman beritanya:
Penerima Bansos Pangan Telur dan Daging Ayam Pakai QR Code
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, menjelaskan satu undangan akan itu diberikan untuk tiga kali pengambilan. Penerima akan scan QR Code mereka dalam undangan tersebut untuk setiap pengambilan.
"Undangan diberikan sekali untuk tiga kali pengambilan. Di dalam satu undangan ada 3 QR code. Jadi tidak ada yang bisa mengambil lebih dari tiga kali," kata Faizal saat pembagian bantuan di Bekasi.
Selanjutnya dilakukan verifikasi penerima dengan mencocokkan KTP. Bagi yang diwakili keluarganya, bisa menunjukkan Kartu Keluarga. Setelah bantuan diberikan, petugas akan mengambil foto untuk pelaporan.
"Semua difoto dengan barangnya, direkam, itu semua terhubung dengan dashboard online, real-time. Sehingga nanti setiap saat semua pihak terkait bisa melihat progresnya," ujar dia.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penerima bantuan adalah KRS yang telah terdata di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Bantuan yang disalurkan terdiri dari daging ayam ukuran 1 ekor karkas atau sekitar 0,9-1,1 kg dan 1 tray telur ayam atau sebanyak 10 butir.
Belajar dari Kasus Bupati Meranti, Bolehkah Pemda Gadai Aset ke Bank?
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan pinjaman yang baru dicairkan oleh pihak bank sebesar 59 persen atau sekitar Rp 59 miliar. Akibat hal tersebut, pihak Pemkab harus membayar cicilan Rp 34 miliar setiap bulan.
Ekonom Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Ariefianto, menuturkan pada dasarnya pemerintah bisa menggadaikan aset sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman. Meski begitu, kasus tersebut tidak lazim disetujui oleh pihak bank.
"Tidak semua bank mau karena mereka tahu sekarang pimpinan daerah cuma 5 tahun, berganti-ganti, dengan enaknya menggadaikan kayak begitu bank juga takut. Iya oke sekarang pemimpin sah, tapi dalam waktu 2-3 tahun lagi putus (tidak menjabat)," jelas Doddy kepada kumparan.
Menurut dia, kasus seperti ini sangat kompleks karena yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, harus dipastikan kembali apakah ada pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan di daerah yang bersangkutan.
"Menurut saya sih enggak etis ya, untuk menggadaikan (aset pemerintah). Saya juga terus terang jawabannya boleh apa tidak itu harus dilihat kepada UU Pemerintahan Daerah, biasanya tiap kabupaten punya dalam statutanya ada hak dan tanggung jawab masing-masing pemimpin daerah," sambung Doddy.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, menyampaikan bahwa perbankan bisa menerima agunan berwujud, baik pribadi maupun korporasi, kepada peminjam (debitur). Namun, hal ini dilakukan sesuai dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan.
