Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Program Restrukturisasi Kredit OJK di Jalur yang Benar untuk Selamatkan UMKM
30 November 2020 10:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ekonom Senior BRI, Anton Hendranata, mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 menunjukkan hasil positif.
“Sejumlah indikator menunjukkan aktivitas bisnis UMKM selama Kuartal III/2020 semakin membaik dibandingkan Kuartal II/2020, meskipun masih relatif rendah dibandingkan sebelum pandemi,” jelas Anton, melalui keterangan resmi terkait hasil Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020, Senin (30/11).
Padahal, selama pandemi, pelaku UMKM sangat terdampak signifikan. Sebanyak 84,7 persen UMKM di Indonesia merasakan dampak negatif dari pandemi COVID-19 dan sebanyak 13 persen netral. Hanya 2,3 persen masih positif. Pandemi menyebabkan pendapatan UMKM anjlok rata-rata 53 persen.
ADVERTISEMENT
Data OJK menunjukkan, restrukturisasi kredit hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp 932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Sebanyak Rp 369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur berasal dari pelaku UMKM.
Kondisi tersulit yang dialami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia selama pandemi COVID-19 diyakini sudah berakhir, sehingga salah satu sektor yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional ini diharapkan semakin optimistis menatap Kuartal IV/2020.
Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020 (BRI MICRO & SME INDEX/BMSI) per November 2020, menunjukkan mayoritas atau sebanyak 61,1 persen responden menilai dampak stimulus restrukturisasi dan subsidi bunga terhadap kinerja usaha debitur sudah memadai.
Secara terpisah, ekonom dari Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha, mengatakan selain stimulus restrukturisasi kredit dan subsidi bunga, Pemerintah perlu membantu agar setiap UMKM memiliki rencana bisnis yang memasukkan aspek bencana, seperti pandemi COVID-19. Dia mengatakan dana asuransi bagi UMKM sudah saatnya di bahas di Pemerintah.
“Bantuan perencanaan bisnis, sangat dibutuhkan, mengingat sebenarnya pendanaan bagi UMKM relatif banyak dan bervariasi, mulai dari Pemerintah, perbankan, dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) perusahaan, bahkan dan hibah dari luar negeri. Namun, karena perencanaan bisnis umumnya masih buruk, dana tersebut banyak yang habis untuk dikonsumsi rumah tangga pemilik UMKM,” ujar Eugenia.
ADVERTISEMENT
Selain kebijakan restrukturisasi pinjaman dari OJK , pendorong kegiatan bisnis UMKM adalah kebijakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB transisi.
Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebanyak 30,7 persen UMKM yang masih beroperasi telah melaporkan peningkatan kegiatan bisnis.