Proyek Kereta Cepat Bikin KAI Tak Setor Dividen Sejak 2021

9 Juli 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta cepat Whoosh Foto: Dok. PT KCIC
zoom-in-whitePerbesar
Kereta cepat Whoosh Foto: Dok. PT KCIC
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh berimbas kepada KAI tidak menyetorkan dividen kepada negara sejak 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya, menuturkan kontribusi KAI kepada negara naik cukup signifikan baik dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni dari 2018 sebesar Rp 3,9 triliun, kemudian Rp 4,4 triliun di 2019, hingga Rp 4,9 triliun di 2023.
Kontribusi KAI kepada negara sempat menurun pada 2020 yakni senilai Rp 3 triliun, lalu pada 2021 sebesar Rp 2,9 triliun ketika dimulainya penugasan KCJB, dan pada 2022 sebesar Rp 3,1 triliun.
"Sejak 2021 KAI mendapatkan amanah dari Komite Kereta Cepat untuk menahan dividen tadi untuk penguatan keuangan KAI, sehubungan dengan penugasan yang diberikan," ungkap Salusra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Selasa (9/7).
"Terlihat di sini tidak ada porsi dividen, karena sesuai dengan keputusan Komite Kereta Cepat yang terdiri dari Pak Menko Marves, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN untuk penguatan KAI melalui dividen," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Di saat yang sama, Salusra mengungkapkan KAI sudah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) selama periode 2015-2022 senilai Rp 17,7 triliun untuk penugasan KCJB, LRT Jabodebek, dan KAI Commuter.
Salusra memaparkan, KAI mendapatkan PMN Rp 2 triliun pada 2015. Kemudian pada 2017 Rp 2 triliun dan 2018 senilai Rp 3,6 triliun untuk pembangunan LRT Jabodebek.
Kemudian pada 2021, KAI mendapatkan PMN Rp 6,9 triliun, digunakan Rp 2,6 triliun untuk LRT Jabodebek dan Rp 4,3 triliun untuk proyek KCJB.
Terakhir, pada 2022 KAI mendapatkan PMN Rp 3,2 triliun untuk proyek KCJB. Dengan demikian, total PMN yang digelontorkan untuk proyek KCJB mencapai Rp 7,5 triliun.
"Jadi seluruh PMN ini secara reguler kita laporkan kepada DJKN sebagai pengelola PMN dan BPK dan PT SMI, dan seluruh PMN ini kita laporkan dari tahun ke tahun dalam RUPS," tutur Salusra.
ADVERTISEMENT