PTPN III Lanjutkan Program Restrukturisasi Utang Lebih dari Rp 34 Triliun

16 Maret 2021 7:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan MAA Restrukturisasi Utang antara PTPN III dengan sejumlah bank. 
 Foto: PTPN III
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan MAA Restrukturisasi Utang antara PTPN III dengan sejumlah bank. Foto: PTPN III
ADVERTISEMENT
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melanjutkan program restrukturisasi utang dengan meneken kesepakatan Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) dengan 21 kreditornya. Nilai utang yang direstrukturisasi kali ini lebih dari Rp 34 triliun, mencakup 85 persen dari total outstanding kredit holding perkebunan itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, mengatakan restrukturisasi utang ini merupakan salah satu program transformasi keuangan PTPN Group dengan para kreditor.
Ke-21 kreditor tersebut terdiri dari Bank Mandiri sebesar Rp 12,3 triliun (30 persen), BNI Rp 6,2 triliun (15 persen), BRI Rp 5,9 triliun (15 persen), LPEI Rp 2,6 triliun (6 persen), Bank BCA Rp 1,1 triliun (3 persen, BRI Agro Rp 430 miliar(1 persen), Bank Syariah Indonesia Rp 497 miliar (1 persen), Bank Permata Rp 495 miliar (1 persen), Bank DBS Indonesia Rp 1,6 Triliun (4 persen).
Selain itu juga ada Bank ICBC Rp 1 triliun (2,5 persen), Bank QNB Rp 779 miliar (1,9 persen), Bank UOB Rp 514 miliar (1,25 persen), Maybank Rp 715 miliar (1,74 persen) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
ADVERTISEMENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan pemerintah dalam bentuk pinjaman IP – PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group," kata Ghani melalui keterangan resmi, Selasa (16/3).
Ilustrasi perkebunan sawit, salah satu sektor usaha terbesar dalam holding BUMN perkebunan PTPN III (Persero). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Penandatanganan Master Amendment Agreement ini, menurutnya merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, PTPN III (Persero) juga telah menandatangani Master Amendment Agreement (MAA) pada 29 Januari 2021 lalu, dengan 6 kreditur yang merepresentasikan lebih dari 68 persen pinjaman PTPN Group senilai Rp 28,7 triliun.
Kreditur yang sebelumnya meneken kesepakatan itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
Ghani menambahkan, dalam perjanjian yang baru antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman, sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga. Sehingga dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
Restrukturisasi utang sebagai skema transformasi yang dilakukan, lanjut Ghani, dengan mempertimbangkan potensi dan kinerja anak perusahaan. Rencana transformasi jangka panjang holding BUMN perkebunan itu dipisah menjadi 3 skema, yaitu Group Hijau, Group Kuning dan Group Merah. Sementara cashflow perusahaan dalam tiap group tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban bank.
Skema Group Hijau dan Kuning memiliki eksposure kredit Rp 33 triliun dan Group Merah dengan eksposure kredit Rp 8 triliun. Group Hijau terdiri PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, Group Kuning terdiri dari PTPN I, PTPN II, PTPN VI, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV, sedangkan Group Merah terdiri dari PTPN VII, PTPN VIII dan PTPN IX.
ADVERTISEMENT