PUPR Mau Naikkan Standar Minimal Hunian Layak dari Rumah Tipe 36 ke 45

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Adapun dalam revisi Kepmen itu, standar luas lahan bangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bertempat tinggal secara layak dievaluasi. Saat ini rumah tipe 36 meter persegi adalah standar minimal masyarakat bertempat tinggal secara layak.
Rencananya, standar minimal hunian layak bagi masyarakat itu ditingkatkan menjadi rumah tipe 45 meter persegi dengan luas lahan 70 meter persegi. Jika revisi itu disetujui, nantinya pengembang perumahan wajib mematuhi aturan ini.
“Revisi ini dilakukan seiring perkembangan kebutuhan masyarakat bertempat tinggal secara layak,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (2/4).

Menurut Khalawi, revisi Kepmen tersebut saat ini sedang memasuki masa konsultasi publik yang akan dilakukan hingga akhir bulan ini. Adapun dalam konsultasi publik itu, pihaknya menjaring masukan stakeholder bidang perumahan, termasuk pengembang.
“Karena memang persoalan lahan memang sulit sekarang, makanya kita mendengarkan masukan-masukan terkait kebijakan itu. Supaya tujuan kita di bidang perumahan tercapai,” ujarnya.
Dia menargetkan, revisi Kepmen soal pedoman pembangunan rumah tersebut akan selesai dibahas pada tahun ini. Nantinya, Khalawi menjelaskan, terdapat jeda waktu yang diberikan ke pengembang untuk menuruti kebijakan dalam peraturan baru itu.
"Kita targetkan tahun ini harus selesai, tapi nanti ada masa transisi yang diberikan kepada pengembang," ucap Khalawi.
