Kumparan Logo

Pupuk Subsidi Baru Dipersoalkan Jokowi, Kini Susah Didapat Oleh Petani

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pupuk subsidi salah satunya jenis urea sangat dibutuhkan petani di musim tanam, namun susah didapat. Foto: Dhedez Anggara/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pupuk subsidi salah satunya jenis urea sangat dibutuhkan petani di musim tanam, namun susah didapat. Foto: Dhedez Anggara/ANTARA FOTO

Presiden Jokowi baru saja mempersoalkan besarnya anggaran subsidi pupuk, sementara produk pangan masih banyak yang diimpor. Tak lama berselang, kini para petani mengeluhkan susahnya mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

Hal itu antara lain dirasakan para petani di Kabupaten Pandeglang, Banten. Rohman, ketua salah satu kelompok tani di Kecamatan Cipeucang, Pandeglang, mengaku tak mendapat pupuk subsidi meski sudah berkeliling ke sejumlah pengecer dan penyalur.

"Padahal padi baru ditanam dan butuh urea. Tapi barangnya enggak ada. Pusing saya, karena ini bakal berpengaruh ke hasil panen nantinya," kata Rohman saat berbincang dengan kumparan, Jumat (15/1).

Kelangkaan pupuk subsidi di sebagian besar wilayah Indonesia dibenarkan Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir. Menurutnya masalah ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten/kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pendistribusian pupuk bersubsidi.

kumparan post embed

"Permentan-nya sendiri sudah terbit Desember. Tapi di Dinas Pertaniannya sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno saat dihubungi Antara, Jumat (15/1).

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi hadir di acara panen raya jagung, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Foto: Fahrian Saleh/kumparan

Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, lalu pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya saat membuka Rapat Koordinasi Pertanian, Presiden Jokowi mengungkapkan keheranannya, dengan produksi pangan yang tidak menunjukkan peningkatan. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan subsidi pupuk hingga Rp 33 triliun per tahun.

“Saya tanya kembaliannya apa? 5 tahun berapa, 10 tahun berapa triliun. Kalau 10 tahun sudah Rp 330 triliun,” ujar Jokowi melalui konferensi pers virtual di Istana Negara, Jakarta (11/1).