Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Ramai Penolakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Yuk Intip Duit Pekerja di BPJamsostek
14 Februari 2022 13:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengizinkan JHT cair di usia 56 tahun saat pekerja masuk usia pensiun, ramai menuai penolakan. Bahkan ada tudingan kebijakan itu diambil, karena dana pekerja di BPJamsostek menipis.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu dilontarkan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, meminta pemerintah membatalkan beleid tersebut. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menduga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang mengelola dana JHT, tak lagi memiliki cukup dana.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya! Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Mengintip dana kelolaan milik pekerja yang ada di BPJamsostek, kumparan membuka laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, laporan keuangan tahunan terbaru yakni 2021 belum dipublikasikan.
Dikutip dari laman resmi BPJamsostek, laporan keuangan tahunan terakhir yang dipublikasikan yakni 2020 dengan status auditan. Yang menarik, nilai aset JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikelola di 2020 justru naik dibandingkan 2019. Meskipun sepanjang 2020 terjadi pandemi yang berdampak ke sektor ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dana Kelolaan BPJamsostek 2020
Pada 2020, aset JHT yang dikelola BPJamsostek mencapai Rp 346,923 triliun. Angka itu naik dari 2019 yang sebesar Rp 318,306 triliun. Tapi pada 2020, BPJamsostek juga memiliki liabilitas (kewajiban yang harus dibayar) JHT sebesar Rp 168,294 miliar.
Berbeda dengan aset yang melonjak, liabilitas di 2020 itu turun drastis dari 2019 yang sebesar Rp 685 miliar.
Sehingga aset neto JHT yang dikelola BPJamsostek di 2020 sebesar Rp 346,755 triliun. Angka itu naik dari 2019 yang sebesar Rp 317,620 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara liabilitas JP pada 2020 sebesar Rp 307,75 miliar, naik dari 2019 yang sebesar Rp 117,303 miliar. Sehingga aset neto JP BPJamsostek pada 2020 sebesar Rp 80,645 triliun, naik dari 2019 yang besarnya Rp 60,027 triliun.
Demikian juga dengan aset kelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pada 2020 naik dibandingkan 2019. Aset neto JKK jadi sebesar Rp 38,500 triliun naik dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 32,910 triliun. Sedangkan aset neto JKM pada 2020 sebesar Rp 12,193 triliun, naik dari 2019 yang sebesar Rp 12,155 triliun.
Seluruh laporan keuangan BPJamsostek 2020 itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo. KAP yang merupakan bagian dari jaringan MSI Global Alliance itu, memberikan opini wajar tanpa modifikasikan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam paparan di acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021), Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan mengungkapkan total dana kelolaan per November 2021 mencapai Rp 540 triliun.