Ribuan Tenaga Kesehatan Terima Insentif Berlebih, Akankah Diminta Mengembalikan?

1 November 2021 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Ribuan tenaga kesehatan (nakes) diketahui menerima insentif berlebih, terkait tugas penanganan pasien COVID-19. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan, sebanyak 8.961 nakes menerima insentif berlebih dengan nilai bervariasi, dari Rp 187 ribu hingga ada yang mencapai Rp 50 juta per orang.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, tenaga kesehatan yang menerima insentif berlebih tak akan diminta mengembalikan kelebihan dana tersebut.
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer itu), namun melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Menkes dalam konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin (1/11).
Jadi kelebihan insentif yang diterima para nakes tersebut, akan dikompensasi sebagai penerimaan insentif di masa datang. Apalagi Menkes menambahkan, para penerima kelebihan dana insentif masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin menyatakan, mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI Agung Firman. Ke depannya persoalan tersebut akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," katanya.
ADVERTISEMENT
Budi berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu.
Ketua BPK RI Agung Firman mengatakan besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi jumlahnya antara Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang. Para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.
Kelebihan pembayaran itu sendiri, terjadi akibat perubahan sistem. Yakni dari semula diberikan tidak langsung ke tenaga kesehatan, jadi langsung melalui aplikasi. “Saat perubahan ke sistem baru, tidak dilakukan proses cleansing data. Akibatnya terjadi duplikasi data nakes penerima insentif,” ujar Ketua BPK, Agung Firman.