Rumitnya Syarat untuk Pekerja, Jika Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 500 Ribu

21 Juli 2021 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tengah mengusulkan ke pemerintah, program subsidi gaji buat pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Berbeda dengan program serupa pada 2020 lalu, pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini harus memenuhi sederet persyaratan.
ADVERTISEMENT
Menaker mengungkapkan perbedaan lain subsidi upah kali ini, yaitu nilainya sebesar Rp 500 ribu atau lebih kecil dibandingkan program subsidi gaji pada 2020 yang sebesar Rp 600 ribu per bulan. Selain itu, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah yang disiapkan rencananya hanya untuk sektor non-kritikal, yang berada di wilayah PPKM Darurat atau saat ini disebut level 4.
“Bantuan subsidi upah ini berbeda dengan tahun 2020. Subsidi upah ini diberikan kepada sektor yang terdampak terutama kepada PPKM level 4. Jadi hanya diberikan kepada sektor non-kritikal dan berada pada zona PPKM level 4,” kata Ida saat konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).
Pekerja terdampak yang dimaksud Menaker, yakni yang dirumahkan karena penerapan PPKM level 4. Selain itu juga mengalami pemotongan gaji.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada peluncuran SKKNI di Bidang Perfilman di Kemenaker, Selasa (7/7). Foto: Kemenaker
“Jadi terbatas pada dua hal tadi dan tentu saja ketentuannya dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Politisi PKB itu juga menjelaskan, stimulus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan data calon penerima bantuan upah bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diverifikasi dan validasi sesuai ketentuan.
Terkait dengan hal tersebut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat bagi pekerja untuk bisa dapat subsidi gaji ini. Bukan sekadar jadi peserta, namun juga harus aktif membayar iuran dan tidak punya tunggakan.
Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkannya ke perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga bisa diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia memastikan penerima subsidi upah tepat sasaran karena ada data di BPJS Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” ungkap Ida.
Infografik Subsidi Gaji Rp 500 Ribu. Foto: kumparan