Sah! Jokowi Lantik Politisi PDIP Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP, Apa Tugasnya?

10 Oktober 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP 2022-2027 di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP 2022-2027 di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/10). Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menggantikan Abdullah Azwar Annas, yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Pelantikan eks Wali Kota Semarang itu, didahului pembacaan Keppres pengangkatannya sebagai Kepala LKPP, oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.
“Keputusan Presiden nomor 125/TPA/2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi utama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Memutuskan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Saudara Dr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP,” ujar Farid membacakan petikan Keppres.
Lantas apa fungsi dan tugas LKPP yang dipimpin oleh pria yang akrab disapa Hendi tersebut?
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang dipimpin pejabat setingkat menteri. Hal ini karena posisinya langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
LKPP dibentuk dibentuk pada 6 Desember 2007, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
LKPP sosialisasi Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Foto: Youtube/LKPP
Dikutip dari laman resminya, tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ADVERTISEMENT
Lembaga yang kini dipimpin oleh Hendrar Prihadi tersebut, ditetapkan memiliki 7 fungsi yaitu:
1. Menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Memberikan bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6. Memberikan pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.