Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sahamnya Terancam Didepak dari Bursa, Sritex Buka Suara
22 November 2021 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Status Sritex sebagai emiten berpotensi delisting, sebelumnya disampaikan BEI, setelah emiten berkode SRIL itu dihentikan perdagangan sahamnya atau suspensi sejak 18 Mei 2021.
Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, menjelaskan suspensi yang dialami saham SRIL karena pihaknya tak bisa membayar obligasi jangka menengah atau medium term notes (MTN). Hal itu terjadi, karena perusahaan sedang digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sejak Mei 2021.
"Saat ini perusahaan sedang menjalani proses PKPU sejak Mei 20121. Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan," kata Allan, Senin (22/11).
Gara-gara hal itu, lanjutnya, Sritex tidak membayar MTN sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 356 miliar. "Hal tersebut memicu suspend atau suspensi terhadap saham SRIL sejak 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya MTN sebesar USD 25 juta," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Allan, Sritex saat ini tengah fokus menyelesaikan proses PKPU yang batas waktunya selama 270 hari atau sekitar 9 bulan. Batas waktu itu jauh lebih pendek dari batas waktu maksimum delisting yang 24 bulan (2 tahun).
Sehingga jika PKPU sudah selesai, dia berharap potensi delisting bisa dihapuskan dan saham SRIL bisa kembali diperdagangkan.