Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Obligor di Jawa Barat Senilai Rp 150 Miliar
8 September 2023 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ) telah menguasai aset fisik dengan pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 meter persegi (m2) yang tersebar di 3 kabupaten dan 1 kota.
ADVERTISEMENT
Aset tersebut berupa 1 bidang tanah seluas 14.370 m2 yang terletak di Jalan Leuwi Gajah No. 135, Desa Batujajar, Cimahi, sesuai SHM 13, 91 dan 92 yang berasal dari Bank Pesona (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp 75.000.000.000.
Kedua, adalah satu bidang tanah seluas 21.160 m2 yang terletak di Jalan Raya Kosambi No. 52, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 144/24/JB/Klari/1992 yang berasal dari Hendrik Wijaya/Bank Tata dengan perkiraan nilai Rp 53.000.000.000.
Ketiga, satu bidang tanah seluas 2.280 m2 yang terletak di Jalan Bukit Golf Hijau Kavling 159, Desa Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai SHGB 1914/Cijayanti dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11.000.000.000.
ADVERTISEMENT
Keempat, satu bidang tanah seluas 6.625 m2 yang terletak di Jalan Kampung Bebek Bumi Pangkalan Indah RT 02 RW 07, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sesuai, SHM 472/Kedunghalang yang berasal dari Bank Niaga (BTO) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11.000.000.000.
"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai total Rp 150.000.000.000," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/9).
Aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.
ADVERTISEMENT