Sebelum Gugat 5 Kakak Tiri, Anak Eka Tjipta Widjaja Minta Penetapan Pengadilan

14 Juli 2020 23:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
zoom-in-whitePerbesar
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
ADVERTISEMENT
Anak Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menggugat lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelum mendaftarkan gugatan perdata itu pada 16 Juni 2020, ternyata Freddy lebih dulu berurusan di PN Jakarta Pusat, mohon penetapan dirinya sebagai anak sah dari Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
Sementara gugatan perdata dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. yang diajukan Freddy terhadap lima kakak tirinya, antara lain meminta hakim menetapkan ia sebagai ahli waris yang sah dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, seperti juga kelima pihak tergugat.
Lima orang tergugat yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Selain itu dalam gugatan tersebut, Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
ADVERTISEMENT
Lantas siapakah Freddy yang menggugat lima kakak tirinya? Sosok Freddy terungkap dari putusan penetapan, atas perkara dengan nomor registrasi 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, yang dia mohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2020.
Dari direktori putusan di laman Mahkamah Agung (MA), diketahui Freddy memohon pengesahan atas statusnya sebagai anak di luar pernikahan antara pasangan Lidia Herawati Rusli dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Dalam penetapan pengadilan tersebut, Lidia dan Eka disebut menikah pada 3 Oktober 1967. Pernikahan dilakukan secara adat/agama Buddha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.
Atas permohonan tersebut, hakim tunggal Duta Baskara pada 3 Februari 2020 mengabulkannya. Bersamaan dengan itu juga dikeluarkan penetapan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berbekal penetapan itulah, Freddy yang tinggal di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan untuk dapat ditetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Eka Tjipta Widjaja.
Bank Sinarmas, salah satu usaha dari kelompok Sinarmas yang didirikan Eka Tjipta Widjaja. Foto: Dok. Bank Sinarmas
Hal ini seperti dinyatakan dalam penetapan perkaranya, "Pemohon untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum terkait Hak Pemohon sebagai anak yang lahir dari pasangan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja (almarhum)."
ADVERTISEMENT
Freddy dengan para tergugat memiliki ayah yang sama yakni Eka Tjipta Widjaja, namun berbeda ibu. Selain menikah secara adat/ agama Buddha dengan Lidia Herawati Rusli, Eka Tjipta Widjaja juga tercatat menikah dua kali, yakni dengan istri pertamanya Triniti Dewi Lasuki, lalu dengan Mellie Pirieh.
Dari kedua istrinya tersebut, Eka Tjipta Widjaja memiliki anak yakni Teguh Ganda Widjaja, Oei Hong Leong, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Frankle Widjaja, Muktar Widjaja, Jimmy Widjaja, Fenny Widjaja, Sukmawati Widjaja, Ingrid Widjaja,Nanny Widjaja, Lanny Widjaja, Inneke Widjaja, Chenny Widjaja, Meilay Widjaja, Jetty Widjaja.