Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang penggunaan kantong plastik dalam aktivitas perdagangan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang nomor 27 Tahun 2019 tentang pengendalian sampah plastik.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan disebutkan, bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan Styrofoam. Sementara pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan.
"Pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif ramah lingkungan lain selain plastik," kata Hendrar Prihadi di Balai Kota Semarang, Senin (12/9).
Larangan sedotan hingga kantong plastik sebenarnya sudah dicetuskan pada bulan Juni 2019 lalu, namun baru mulai digalakkan oleh Pemkot Semarang. Dalam penerapannya, ada 4 sanksi yang ditetapkan bagi siapa pun yang melanggar.
Beberapa sanksi diberlakukan bagi pelanggarnya, mulai dari sanksi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Politikus PDIP itu menjamin peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
"Saat ini laju ekonomi di Kota Semarang ada pada tren positif, setelah sebelumnya hanya berkisar di 5 koma, di 2017 dan 2018 sudah mencapai 6,5. Maka kami akan jaga betul agar semangat pengendalian plastik ini tidak menyulitkan kemudian," jelas Hendi.
Dia menyebut, sosialisasi akan dilakukan. Pihaknya juga akan membuka ruang diskusi sebesar-besarnya. Hendrar pun mengatakan kalau Dinas Koperasi dan UMKM siap diajak diskusi mengenai pelarangan sedotan hingga kantong plastik .
Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan, termasuk saat Idul Adha kemarin. Pembagian daging kurban di Masjid Balai Kota Semarang dilakukan tidak menggunakan plastik melainkan besek.
Sosialisasi selanjutnya yakni saat event Semarang Introducing Market di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat (BKB) Semarang, 21 - 24 Agustus 2019 yaitu dengan menukar satu kantong sampah plastik dengan segelas kopi.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini harapannya masyarakat bisa mendukung apa yang kita canangkan di Kota Semarang, untuk dapat menjadi lebih baik," tegasnya.