Kumparan Logo

Segini Besaran Tukin Bawaslu yang Dinaikkan Jokowi Jelang Pilpres 2024

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers tentang pengungsi Rohingya di Istana Kepresidenan, Jumat (8/12/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers tentang pengungsi Rohingya di Istana Kepresidenan, Jumat (8/12/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) naik jelang pelaksanaan Pilpres 2024. Presiden Jokowi meneken aturan kenaikan tukin itu pada Senin (12/2) atau 2 hari menjelang pencoblosan di Rabu (14/2).

Aturan kenaikan tukin Bawaslu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2).

Kenaikan tukin tersebut disesuaikan per kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan. Kelas jabatan 17 mendapatkan tukin Rp 29.085.000 atau naik dari sebelumnya Rp 24.930.000 pada 2017.

Sedangkan kelas jabatan 1 mendapatkan tukin Rp 1.968.000 atau naik dari sebelumnya Rp 1.766.000 pada 2017.

Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock

Berikut daftar besaran tukin terbaru pegawai Bawaslu:

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Alasan Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu

Berdasarkan Perpres yang dilihat pada Selasa (13/2), pemerintah menilai berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum," tulis Perpres tersebut.

Tunjangan itu diberikan kepada pegawai Bawaslu yang telah berstatus ASN. Namun, dalam Pasal 6 dijelaskan kriteria pegawai yang tidak mendapat tunjangan.

Berikut kriterianya:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; 4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.