Selain di KPK dan PLN, Chandra Hamzah Pernah Jadi Kuasa Hukum Jokowi

18 November 2019 10:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah di Kementerian BUMN. Dia dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (18/11). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah di Kementerian BUMN. Dia dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (18/11). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Chandra Hamzah akan menjadi pengurus di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mantan Pimpinan KPK itu menemui Menteri BUMN Erick Thohir di kantornya, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Tapi saat ditanya wartawan soal agendanya menemui Erick, dia menepis kabar itu sambil tersenyum. “(Cuma) ngopi-ngopi aja,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, membenarkan jika Chandra Hamzah akan masuk ke salah satu BUMN. “(Akan jadi) pengurus di BUMN,” kata Arya kepada kumparan. Tapi dia enggan merinci posisinya sebagai komisaris atau direksi, serta ke BUMN mana Chandra akan diarahkan. “Lihat nanti saja,” ujar Arya lagi.
Pada 2014, Chandra yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diangkat Menteri BUMN saat itu Rini Soemarno, menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Setahun kemudian, Chandra diangkat lagi oleh Rini, untuk menduduki jabatan Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
ADVERTISEMENT
Dengan pengangkatan itu, Chandra rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama dua BUMN besar. Namun jabatan di BTN dilepasnya. Surat pengunduran diri disampaikan Chandra Hamzah ke Rini. Alasannya, karena dia merasa sudah menduduki jabatan di PLN yang terbilang masih seumur jagung.
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah di Kementerian BUMN. Dia dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (18/11). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Chandra yang berprofesi sebagai pengacara, juga pernah menjadi kuasa hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Yakni saat menghadapi gugatan dari seorang warga, David Sihombing.
Hal ini bermula dari salah satu putaran debat Pilpres 2019, saat Jokowi menyatakan hampir tidak ada konflik dalam pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Saat itu Jokowi menyatakan, "Hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan," dan "Tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung.”
David menilai pernyataan Jokowi itu tak tepat. Sebab menurut David, terdapat dua proyek pemerintah di Lampung yang bermasalah dalam ganti ruginya. Yakni proyek jalan tol dan proyek bendungan. Sehingga David menggugat Jokowi dan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan hukum itulah, Chandra Hamzah menjadi kuasa hukum Jokowi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung. Tapi majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan (niet ontvankelijke verklaard) perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Jokowi, soal pembebasan lahan proyek infrastruktur di Lampung itu.