Setelah Minta Pinjol Dihapus, Ketua MUI Jelaskan Praktik Bisnis yang Haram
·waktu baca 2 menit

Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia), KH Cholil Nafis, menjelaskan praktik haram yang kerap terjadi di bisnis pinjaman online alias pinjol. Sebelumnya anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan meminta pinjol dihapuskan karena banyak mudaratnya.
"Pinjol (pinjaman online) konotasinya rentenir, sehingga membuat kehidupan benjol. Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan. Ini hukumnya haram," kata KH Cholil Nafis melalui akun twitternya, dikutip Rabu (1/9).
Tapi pada sisi lain, ujar KH Cholil Nafis, masyarakat harus dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, jika memang pinjol dilarang. Pemulihan ekonomi ini yang menurutnya jadi prioritas dalam dakwah.
"Ya selain kita melarangnya karena ada riba dan penistaan peminjam saat ditagih, juga harus carikan solusinya untuk pemenuhan ekonominya," ujarnya.
Dia pun menyarankan, pinjol atau financial technology (fintech) pinjam meminjam, seyogianya dijalankan untuk memudahkan dan dilandasi moral, serta etika.
Pernyataan agar pinjol dihapuskan, diungkapkan anggota Komisi Fatwa MUI KH Nurul Irfan. Dia menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Bahkan pinjaman online berbasis syariah pun, dia sebut hampir sama praktiknya.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," kata anggota Komisi Fatwa MUI itu.
Mencuatnya praktik bisnis bermasalah pinjol membuat hal ini jadi salah satu pembahasan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI pekan lalu. Hal ini kembali dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) MUI yang berlangsung Selasa (31/8).
Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, Ismail Fahmi menyatakan, MUI juga akan lebih aktif membantu umat terkait edukasi soal pinjol, literasi finansial, dan ekonomi.
Sebelumnya, Ismail Fahmi menjelaskan Komisi Ekonomi MUI dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol.
