Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Siapa Saja yang Dapat Diskon Listrik di Masa PPKM Darurat? Ini Rinciannya
5 Juli 2021 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberikan diskon listrik, seiring pemberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 ini. Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan selain diskon listrik juga ada pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan rekening minimum.
ADVERTISEMENT
"Mempertimbangkan implementasi PPKM darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021 atau periode Juli-September 2021," kata Rida Mulyana melalui keterangan resmi, Senin (5/7).
Adapun rincian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan III 2021 adalah sebagai berikut:
I. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
ADVERTISEMENT
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;
II. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas);
ADVERTISEMENT
III. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL);
IV. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Rida melanjutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021, terkait adanya PPKM Darurat mencapai Rp 9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,74 juta pelanggan.
Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus diskon listrik ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I sebesar Rp 6,94 triliun.
ADVERTISEMENT