Sindikat Bisnis Prostitusi Beromzet Belasan Miliar Dibongkar, PSK-nya Asal China

21 Agustus 2020 23:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transaksi bisnis prostitusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi bisnis prostitusi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona tak menghentikan bisnis prostitusi. Bahkan sebuah sindikat bisnis prostitusi diketahui beroperasi lintas wilayah sejak April 2020 lalu, di saat kasus virus corona makin memuncak. Omzet bisnis prostitusi yang beroperasi di hotel-hotel ini ditaksir mencapai 6 juta dolar Hong Kong atau sekitar Rp 11,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari South China Morning Post, Jumat (21/8), Kepolisian Hong Kong membongkar sindikat bisnis prostitusi yang mendatangkan para pekerja seks dari China daratan. Para perempuan itu dibawa ke Hong Kong secara ilegal, justru saat ada pembatasan perjalanan yang ketat akibat pandemi virus corona.
Mereka diinapkan di hotel yang dijadikan basis operasi sindikat bisnis prostitusi ini. Para mucikari lantas mencari pria hidung belang untuk didatangkan ke hotel-hotel tempat pekerja seks atau PSK itu diinapkan.
Sumber di Kepolisian Hong Kong menyebutkan, sindikat ini mengoperasikan bisnis prostitusi secara online. Mereka menyebarkan nomor kontak di jaringan internet dan menyepakati transaksi secara online. Setiap pengguna jasa dikenai biaya 1.300 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 2,5 juta.
Ilustrasi apartemen dan hotel di Hong Kong. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Dalam sehari sindikat ini bisa mendapat 100 pelanggan," kata sumber kepolisian yang dikutip South China Morning Post.
ADVERTISEMENT
Setelah proses pengintaian yang panjang, Polisi Hong Kong menggerebek dua hotel tempat sindikat mengoperasikan bisnis prostitusi mereka, serta 20 lokasi lain. Ada 38 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan 27 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK.
Polisi menyita uang tunai 790.000 dolar Hong Kong. Sementara jika ditotal sejak April, sindikat bisnis prostitusi ini telah mendapat uang tak kurang dari 6 juta dolar Hong Kong atau setara Rp 11,5 miliar.
Berdasarkan undang-undang Hong Kong, penyelundupan orang dan praktik prostitusi diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.