Soal Jusuf Hamka, Komisaris BSI: Tak Ada Istilah Bunga di Sistem Bank Syariah!

25 Juli 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai berjalan di Bank Syariah Indonesia (BSI) usai diresmikan di Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai berjalan di Bank Syariah Indonesia (BSI) usai diresmikan di Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pernyataan pengusaha Jusuf Hamka yang mengaku diperas oleh salah satu bank syariah menjadi polemik di masyarakat. Jusuf Hamka sudah meminta maaf soal masalah tersebut, namun istilah adanya bunga di bank syariah yang telanjur tersiar kini menjadi pembahasan.
ADVERTISEMENT
Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), M. Arief Rosyid Hasan, mengatakan dalam sistem bank syariah tidak mengenal adanya bunga. Industri perbankan, termasuk di dalamnya perbankan Syariah, kata dia, adalah industri yang sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan patuh pada UU dan regulasi yang ada.
Khusus bank Syariah, Arief menegaskan seluruh mekanismenya harus tunduk patuh terhadap prinsip-prinsip Syariah. "Bank Syariah tidak mengenal istilah bunga. Intinya di Bank Syariah semua dengan kesepakatan atau akad di awal. Kalau ada perubahan atau negosiasi tentunya harus kedua belah pihak setuju," kata Arief saat kepada kumparan, Minggu (25/7).
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya mengalami pemerasan oleh agency sindikasi bank syariah swasta. Ini terjadi saat dirinya berniat melunasi utang perusahaan sebesar Rp 796 miliar lantaran tak sanggup membayar besaran bunga 11 persen.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu baru disetujui asal dirinya membayarkan kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar. Merasa ada upaya pemerasan, Jusuf pun membawa kasus tersebut ke kepolisian.
Menurut Arif yang juga Ketua Pemuda PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, (nasabah dan bank-bank sindikasi) dipastikan telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak.
"Saya tentunya berharap, bahwa untuk keluhan yang beredar saat ini segera diselesaikan dengan baik. Saya pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik karena kita tdk tahu detail dr akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait," ujarnya.

Sistem Pembiayaan di Bank Syariah

Pengamat Ekonomi Syariah atau Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, juga menegaskan jika di Bank Syariah tidak ada bunga karena hal tersebut dianggap haram.
ADVERTISEMENT
"Adapun terkait bunga, Bank Syariah tidak membolehkan adanya praktik berbasis bunga karena itu jelas keharamannya," kata Irfan saat dihubungi, Minggu (25/7).
Irfan mengatakan, pembiayaan di Bank Syariah bisa menggunakan skema akad berbasis jual beli dengan pembayaran bertahap atau tertangguh, berbasis kerja sama atau bagi hasil, dan bisa sewa menyewa, atau juga multijasa.
"Adapun pinjaman atau qard, tidak boleh ada kelebihan. Jadi yang dikembalikan dari qard adalah pokoknya saja. Biasanya ini untuk kegiatan pembiayaan yang sifatnya sosial," ujar Irfan.
Irfan mengungkapkan, orang sering menganggap pembiayaan murabahah sama dengan pinjaman berbasis bunga di bank konvensional. Ia menegaskan ada perbedaannya antara pembiayaan murabahah dengan pinjaman berbasis bunga di konvensional.
"Dalam murabahah, objek akadnya adalah barang atau jasa yang diperlukan nasabah, di mana kemudian bank membeli terlebih dahulu barang tersebut baru kemudian dijual ke nasabah. Dalam hal ini, besaran nilai jual dari pihak bank syariah adalah kombinasi dari harga pokok pembelian (HPP) ditambah dengan margin," ujar Irfan.
ADVERTISEMENT
Irfan mencontohkan semisal HPP Rp 100 juta dan margin 20 persen, maka kewajiban nasabah adalah Rp 120 juta. Kalau durasi waktu pembiayaan 1 tahun, maka kewajiban nasabah tiap bulan adalah Rp 10 juta. Ia memastikan margin yang dihasilkan tersebut bukan bunga.
"Di sini perlu ditegaskan bahwa margin dalam jual beli ini bukan bunga, karena bunga lahir dari akad pinjaman (qard) yang objeknya adalah uang. Ketika nasabah setuju dengan pembiayaan murabahah bank, maka dia wajib membayar penuh sesuai dengan kesepakatan dalam kontraknya,” terang Irfan.
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mekanisme Jika Ingin Pelunasan Dipercepat
Irfan menjelaskan kalau nasabah ingin pelunasannya dipercepat, maka berapa nilai diskonnya itu sangat bergantung pada diskresi bank. Ia mengatakan Bank Syariah boleh menolak, boleh juga menyetujui percepatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau bank diwajibkan memberi diskon atau potongan harga, maka diskon itu jatuhnya riba. Makanya potongan itu lebih atas diskresi bank, meskipun DSN MUI juga mengatakan, ketika bank syariah saat membeli barang ternyata mendapat diskon dari supplier, maka diskonnya menjadi hak nasabah," terang Irfan.
"Tapi kalau bank tidak dapat diskon dari supplier, maka memberi diskon pada nasabah yang ingin pelunasan dipercepat merupakan diskresi bank," tambahnya.
Irfan menuturkan dalam praktiknya saat ini Bank Syariah memang cenderung memberikan diskresi pada setiap pelunasan yang dipercepat. Namun, pemberian tersebut tidak boleh karena ada paksaan dari nasabah.
"Tapi yang perlu dicatat, nasabah tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam menentukan besaran diskon tersebut," tutur Irfan.
Bank Syariah Diminta Edukasi Masyarakat
ADVERTISEMENT
Irfan tidak menampik masih ada masyarakat yang belum memahami cara kerja dari Bank Syariah. Ia meminta semua pihak yang bergerak di Bank Syariah bisa mengkomunikasikannya dengan masyarakat.
Selain itu, Irfan mengharapkan masyarakat yang bakal menjadi nasabah atau akan bertransaksi di Bank Syariah juga harus memahaminya termasuk dengan istilah yang digunakan.
"Ya saya setuju nasabah perlu memahami istilah, tapi menurut saya pegawai Bank Syariah yang harus menjelaskan dengan jelas dan tepat kepada nasabah. Agar nasabah memiliki pemahaman yang benar," kata Irfan.
"Jadi saya lebih mengajak kepada Bank Syariah agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas komunikasinya agar nasabah betul-betul paham dan tidak gagal paham soal Bank Syariah," tambahnya.
Selain itu, Irfan menyarankan para nasabah juga bisa aktif menanyakan kepada para pegawai Bank Syariah atau layanan pelanggan yang disediakan apabila belum paham cara kerjanya. Sehingga kesalahpahaman bisa diatasi.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini bisa jadi jalan agar kita semakin paham dengan praktik Bank Syariah," tutur Irfan.