Kumparan Logo

Soal Rencana Pajak Karbon, RI Bisa Belajar dari Inggris

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Emisi Karbon Perkotaan Foto: Aly Song
zoom-in-whitePerbesar
Emisi Karbon Perkotaan Foto: Aly Song

Pemerintah tengah menggodok aturan pajak emisi karbon atau pajak karbon di dalam negeri yang saat ini masih dibahas di DPR. Indonesia bisa belajar dari Inggris yang sudah menerapkan pajak karbon sejak 20 tahun lalu dengan berbagai aturan yang diambilnya.

Head of UK Climate Change Unit Philips Douglas mengatakan pajak karbon dimulai Pemerintah Inggris sejak 20 tahun lalu dengan tidak mudah. Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, utamanya sektor industri yang pada tahun 1990-an sedang maju-majunya di sana.

"Pada saat itu, ada risiko lapangan pekerjaan demi kredensial energi hijau. Pemerintah Inggris tidak ingin kemiskinan meningkat karena pajak karbon. Kedua, dari sisi hulu, memang di tahun 1990-an fokus pemerintah dalam hal ini PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang menggunakan batu bara). Akhirnya pada 2013 ada tarif khusus yang diberlakukan yaitu carbon price support," kata Philips dalam Webinar Carbon Tax yang diadakan Tax Center Universitas Indonesia, Senin (30/8).

kumparan post embed

Menurut Philips, kunci penting dari penerapan pajak karbon adalah data-data yang akurat mengenai sektor mana saja yang menghasilkan karbon selama ini. Tanpa adanya data yang akurat, hasil penerapan pajak karbon tidak akan maksimal.

Selain berdampak pada kemiskinan, pengenaan pajak karbon yang tidak berdasarkan data-data akurat akan membuat harga karbon akan jatuh. Alasannya karena pasokan berlebih, sementara pasarnya kurang. Hal itu juga yang terjadi di Inggris pada awal-awal penerapan pajak karbon.

Namun, jika pajak karbon ini diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan data-data mengenai emisi dari sektor-sektor yang ditargetkan, akan menjadi kekuatan besar bagi Indonesia dan negara lain untuk menangani perubahan iklim. Selain itu, pajak karbon dan kredit karbon juga menjadi sumber pendapatan bagi Indonesia.

"Pajak ini bisa jadi super power dalam perubahan iklim, jadi sumber pendapatan juga bagi Indonesia, sesuai standar pemerintah Indonesia. Pajak karbon ini, apabila kredit karbonnya tidak ada pembeli domestik akan sulit. Kredit karbon ini jg harus penuhi standar Internasional. Indonesia perlu memilih opsi terbaik," kata Philips.

Saat ini, rencana pengenaan pajak karbon masih terus dibahas pemerintah dan DPR RI dengan mendengarkan berbagai masukan mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga aktivis. Rencana ini pun direspons beragam, salah satunya dari kalangan pengusaha.

Adapun rencana penerapan pajak karbon ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, disebutkan pajak karbon sebagai salah satu instrumen carbon pricing berbasis non pasar. Pemerintah juga telah merancang dua alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Pertama, mengenakan pajak emisi karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen baru.

Jika pengenaan pajak karbon dilakukan melalui instrumen baru, kebijakan tersebut harus didukung melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

kumparan post embed