Kumparan Logo

Soal UU IKN Perlu Direvisi, Otorita: Kita Memang Tak Pengalaman Bangun Ibu Kota

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi bersama pengurus PSSI meninjau lokasi pembangunan training center di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023).  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersama pengurus PSSI meninjau lokasi pembangunan training center di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Belum genap dua tahun disahkan, UU IKN atau Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara harus direvisi. Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengungkapkan urgensi revisi undang-undang tersebut.

Padahal Dhony sendiri menyadari, dirinya baru setahun lewat dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Tapi menurutnya, dia memberanikan diri menyampaikan perlunya UU IKN direvisi kepada Presiden Jokowi.

"Kemudian (berbagai pihak) mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan, 'Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap’," kata Dhony Rahajoe dalam 'Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara', Jumat (4/8).

Dia sendiri menilai revisi UU itu sebagai hal wajar. Apalagi Indonesia belum punya pengalaman membangun maupun memindahkan ibu kota. Pemindahan ibu kota ini juga bersifat lintas pulau, berbeda dengan negara-negara lain yang memindahkan ibu kota di daratan yang sama.

"Memang kenapa (Kalau UU IKN direvisi)? Kita pengalaman enggak bangun ibu kota? Kan enggak ada pengalaman. Ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,”

-Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otorita IKN-

Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe (Kiri) bersama Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (kanan) usai audensi dengan KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: KPK

Dia mencontohkan negara lain yang memindahkan ibu kota, namun masih dilakukan di daratan yang sama. Seperti ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia

“Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota beda pulau), enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” ujar Wakil Kepala Otorita IKN.

Menurutnya berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN Nusantara. Seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN, mengingat seiring pembangunan ibu kota, daerah sekitar yaitu Samarinda dan Balikpapan harus dibangun juga.

"Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dengan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listriknya, kereta apinya, jalan tolnya, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan Pemda,” ujar mantan Bos Sinar Mas Land itu.

Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU IKN, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.

instagram embed