Sri Mulyani Bebaskan Gaji dari Pajak PPh 21, Akankah Transferan Gaji Bertambah?

12 Maret 2020 10:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar berbagai stimulus untuk menahan perlambatan ekonomi yang terdampak virus corona. Salah satunya adalah pembebasan pajak gaji karyawan atau PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat," katanya Sri Mulyani, Rabu (11/3).
Tapi kamu jangan dulu girang! Pembebasan pajak gaji karyawan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri manufaktur. Dari rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian yang berlangsung kemarin, pembebasan pajak itu akan berlaku selama 6 bulan.
Lantas, siapa yang diuntungkan dengan pembebasan pajak gaji karyawan ini? Ada karyawan yang merasa gajinya bakal bertambah, karena tak lagi dibebani potongan pajak. “Gaji kita full dong, kan enggak kena pajak?” tanya Yanti, seorang pekerja, dengan nada penuh harap.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kebanyakan pajak gaji karyawan di Indonesia ditanggung oleh perusahaan. Artinya, karyawan sudah menerima gaji bersih sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Ilustrasi Uang di Dompet Foto: Shutterstock
Pola seperti ini termasuk dalam sistem penggajian neto. Misalnya, penghasilan karyawan Rp 10.000.000, perusahaan membayar pajaknya sebesar Rp 220.883. Gaji bersih karyawan Rp 10.000.000.
Sehingga kalau pun Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan, yang diuntungkan adalah perusahaan karena beban pembayaran pajak PPh 21-nya berkurang.
Ada pula metode lain yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan PPh 21 dari gaji karyawan, yaitu metode Gross dan Gross-Up.
Metode Gross diterapkan untuk penerima penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak, sehingga karyawan menanggung sendiri pajaknya yang langsung dipotong dari gaji. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp 220.883, sehingga gaji bersih (take home pay) Rp 9.779.167.
ADVERTISEMENT
Metode Gross-Up diterapkan untuk penerima gaji ditambah tunjangan pajak penghasilan dari perusahaan. Gaji dinaikkan lebih dulu sebesar PPh 21 yang akan dipotong. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan tunjangan pajak Rp 259.796, maka gaji bruto Rp 10.256.796. Setelah dipotong PPh 21, maka gaji bersih Rp 10.000.000.
Untuk karyawan yang menerima gaji dengan metode gross dan gross-up ini, tentu akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak.