news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani: Penerimaan Negara Rendah sebagai Konsekuensi Beri Insentif Pajak

22 Juli 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kondisi perekonomian saat ini penuh tantangan akibat pandemi COVID-19. Hal ini pun terlihat dalam kondisi APBN, utamanya pada penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, pendapatan negara dapat terkelola dengan baik, meskipun realisasinya lebih rendah dari target selama tahun lalu. Menurutnya, realisasi penerimaan negara yang rendah ini sebagai konsekuensi pemberian insentif perpajakan selama pandemi.
"Pendapatan negara dapat terkelola dengan baik, meski realisasinya lebih rendah dari target, yakni 96,1 persen. Lebih rendahnya penerimaan dibanding target juga merupakan konsekuensi pemberian insentif perpajakan untuk memitigasi dampak pandemi," tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari buku 'Le Parle COVIDNOMICS' Bank Indonesia Institute, Kamis (22/7).
Dari sisi belanja, kebijakan realokasi dan refocusing juga terus diperkuat. Selain itu, belanja negara berlaku sebagai kebijakan countercyclical untuk mengatasi dampak pandemi.
Hal itu terlihat dari belanja pemerintah pusat yang meningkat hingga 22,1 persen hingga akhir tahun lalu. Secara keseluruhan, belanja negara meningkat 12,2 persen.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, perekonomian Indonesia mengalami kontraksi sepanjang tahun lalu. Ini merupakan pertama kalinya sejak krisis keuangan Asia melanda.
Tekanan tajam, baik di sisi permintaan maupun sisi penawaran pun terjadi. Daya beli masyarakat menurun dan aktivitas sektor-sektor usaha meredup.
"Cepatnya perkembangan dan perubahan situasi yang diakibatkan oleh COVID-19 mengharuskan pemerintah menyesuaikan berbagai kebijakan dan rencana-rencana pembangunannya. APBN harus hadir dan fokus sebagai instrumen utama yang digunakan pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan menyelamatkan manusia dan perekonomian," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI yang juga menulis dalam buku itu menjelaskan, untuk mengatasi dampak negatif di bidang kesehatan dan ekonomi, pemerintah telah menempuh berbagai hal. Salah satu langkah terobosan paling penting yang ditempuh pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dampak ekonomi tidak hanya di negara Merah Putih, melainkan di seluruh dunia. Bahkan virus ini juga sempat diremehkan di Brasil dan beberapa negara lainnya," kata dia.
“Jadi akan banyak masyarakat dunia yang meremehkan virus ini pada awalnya, hingga akhirnya berdampak pada keseimbangan ekonomi,” lanjutnya.
Kamrussamad juga menuturkan, dalam situasi ini pemerintah dan DPR RI harus terus berkoordinasi menghadapi pandemi, utamanya pemulihan ekonomi. Pemerintah juga diminta untuk terus optimistis agar kesehatan dan pemulihan ekonomi bisa terjadi.
"Ada beberapa negara yang berhasil mengatasi pandemi hingga ekonominya juga sudah mulai stabil, bagaimana menghadapi dan keluar dari krisis ekonomi yang melanda. Mulai dari penyelamatan dunia pariwisata, mengamankan sektor riIl dan daya beli, hingga bagaimana mengurangi rumah tangga miskin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun defisit APBN hingga semester I 2021 atau periode Januari-Juni mencapai Rp 283,2 triliun. Besaran tersebut setara dengan 1,72 persen dari PDB. Sementara untuk sepanjang tahun ini, APBN diprediksi masih akan tekor hingga Rp 1.006,4 triliun.
Defisit ini terjadi sebab penerimaan negara lebih kecil ketimbang belanja negara. Selama semester I 2021, penerimaan negara tercatat sebesar Rp 88,69 triliun naik 9,1 persen. Besaran ini baru mencapai 50,9 persen dari target penerimaan APBN 2021 yang dipatok sebesar Rp 1.743,6 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari pajak yang berhasil dihimpun senilai Rp 557,8 triliun atau 45,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.229,6 triliun. Besaran tersebut tumbuh 4,9 persen dibandingkan tahun lalu yang tercatat minus 12 persen.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, belanja negara pada semester I ini tercatat sebesar Rp 1.170 triliun. Tumbuh 9,4 persen atau tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya tumbuh 3,4 persen. Adapun belanja tersebut baru mencapai 42,5 persen dari target sebesar Rp 2.705 triliun.