Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Masih Belum Normal
·waktu baca 3 menit

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak masih belum normal hingga semester I 2021. Meskipun, per Juni lalu penerimaan pajak sebesar Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9 persen (yoy), dari sebelumnya minus 12 persen (yoy).
"Jumlah pajak yang kita terima Rp 557,8 triliun, dibandingkan 2019 ini masih di bawah level pre-COVID-19. Jadi sebetulnya kalau kita lihat dari penerimaan pajak itu belum normal, karena memang ekonomi kita masih belum sembuh sama sekali," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8).
Adapun realisasi pajak tersebut setara dengan 45,4 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Selain itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juni 2021 senilai Rp 122,2 triliun atau tumbuh 31,1 persen dari tahun lalu. Realisasi ini setara dengan 59,9 persen dari target Rp 215 triliun.
"Pertumbuhan pajak dan kepabeanan terlihat growth bea dan cukai positif 8,8 persen dan tahun ini bahkan akselerasi 31,1 persen," jelasnya.
Dia melanjutkan, penerimaan cukai hasil tembakau merupakan kontributor utama dalam penerimaan kepabeanan tahun ini. "Untuk tahun ini kenaikan bea cukai sangat tinggi, didorong penerimaan cukai hasil tembakau dan penerimaan perdagangan internasional," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, menjelaskan pemerintah harus terus mendorong penerimaan negara. Ia menilai, wacana penyederhanaan golongan cukai rokok atau simplifikasi justru dinilai akan menggerus penerimaan dan mengganggu industri hasil tembakau.
“Industri hasil tembakau selalu diadang dengan tarif cukai yang sangat memberatkan mereka. Penjualan belum mereka dapatkan namun uang penebusan cukai harus dibayar di depan,” jelas dia.
Dia menilai, simplifikasi dan kontribusi industri hasil tembakau bersifat paradoksal. “Selalu ada pertentangan antara kelompok anti tembakau dengan kelompok yang realistis melihat bahwa IHT ini memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat, mengangkat kemiskinan masyarakat,” paparnya.
Misbakhun tidak memungkiri efek buruk dari rokok, namun manfaatnya juga harus dilihat. Terhadap ekonomi, dari segi pajak dan cukai, IHT memberikan penerimaan negara hampir R p300 Triliun.
"Ada pajak daerah yang dibayarkan ke Pemda. Ini harus secara nyata disampaikan, jangan hanya pembatasan rokok semata,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menilai simplifikasi akan membuat harga rokok semakin tinggi, karena golongan-golongan kecil dan menengah yang ada dalam struktur tarif cukai IHT akan dipaksa naik kelas.
"Dapat dipastikan kebanyakan pelaku IHT di golongan bawah yang dipaksa menaikkan harga tersebut tidak akan mampu bertahan," kata dia.
Selain itu, penerapan simplifikasi juga dapat menjadi bumerang, baik bagi negara maupun bagi IHT. Dengan harga yang meningkat akibat penerapan simplifikasi, ada potensi konsumen beralih kepada produk rokok yang lebih murah termasuk rokok illegal.
"Sehingga, dampak lain yang timbul dari adanya simplifikasi ini adalah meningkatnya angka peredaran rokok illegal," tambahnya.
