Target Pajak Makin Tinggi di 2022, Akankah Rakyat yang Jadi Korban?
ยทwaktu baca 3 menit

Target pajak di tahun depan makin tinggi. Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan di 2022 mencapai Rp 1.506,9 triliun. Target pajak dan bea cukai itu tercatat naik 9,5 persen dari outlook 2021.
Untuk penerimaan pajak diharapkan bakal didapat sebesar Rp 1.262,9 triliun atau naik 10,5 persen dari outlook 2021 dan bea cukai Rp 244 triliun atau naik 4,6 persen dari outlook tahun ini.
Lantas apakah target tersebut cukup realistis di tengah situasi pandemi dan tak berpotensi membebani rakyat?
Menurut Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB Universitas Indonesia, Teuku Riefky, target tersebut masih cukup realistis bila dibarengi asumsi pemulihan ekonomi mulai terjadi sedari sekarang. Proyeksi ini, katanya, juga masih sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang sudah dikoreksi menjadi sampai 5,5 persen year on year.
"Sebetulnya cukup realistis, karena memang ini target penerimaan negara dengan asumsi memang kondisinya itu adalah ekonomi kita sudah mulai pulih," tutur Riefky kepada kumparan, Jumat (20/8).
Dia menilai, penerimaan pajak di 2022 tersebut memang akan naik dengan sendirinya tanpa perlu muncul jenis-jenis pajak baru. Mengingat ekonomi di 2020 dan 2021 terdampak cukup parah karena merebaknya pandemi COVID-19.
Menurutnya, pemulihan tahun depan akan sedikit lebih baik meskipun pandemi COVID-19 masih merebak. Dengan demikian, penerimaan pajak juga bakal turut terkerek tanpa harus membebani masyarakat.
"Justru ini bukan tambahan beban bagi masyarakat, justru malah ekonomi masyarakat pulih sehingga kontribusinya terhadap pajak meningkat," tuturnya.
"Yang menjadi target reformasi perpajakan yang memiliki kemampuan lebih tapi selama ini belum tersasar. Selain jenis pajak baru, katakanlah seperti karbon, lalu PPH untuk menengah atas masih bisa dioptimalkan," sambungnya.
Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menegaskan agar pemerintah tidak menargetkan penerimaan pajak yang terlalu tinggi. Fokus utama kebijakan, menurutnya adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pembukaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran serta kemiskinan.
"Untuk mendorong ekonomi yang tinggi harus ada stimulus termasuk pelonggaran pajak. Seharusnya pemerintah tidak menargetkan peningkatan penerimaan pajak yang terlalu tinggi di tahun 2022," tutur Piter.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan jika penerimaan pajak terlalu agresif dan tidak hati-hati, akan berdampak pada turunnya konsumsi pelaku usaha dan konsumen.
"Pengejaran pajak orang kaya yang lebih efektif akan mendorong penerimaan pajak secara signifikan. Tapi jangan utak-atik PPN yang kemudian yang kena adalah masyarakat kelas menengah, itu bisa fatal," pungkas Bhima.
Bhima menilai, strategi mendongkrak pajak dengan mengandalkan PPN hanya akan berujung sentimen negatif dari banyak pihak. Atas dasar itu, dia menyarankan agar pemerintah dalam pembahasan RUU KUP, yang mesti dijadikan prioritas adalah wacana kenaikan pajak sektor atraktif seperti batu bara atau pajak karbon. Di samping tentunya meningkatkan pungutan atas orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.
"Sejauh ini, data orang kaya Credit Suisse 2020, penambahan orang kaya di Indonesia di tahun 2020 mencapai 65 ribu orang. Dan tingkat ketimpangan semakin melebar selama pandemi," sambung Bhima.
