news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Setop Penyederhanaan Golongan Cukai Rokok

31 Oktober 2019 9:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Festival Transformasi 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Festival Transformasi 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak lagi melanjutkan peta jalan cukai rokok atau produk hasil tembakau (CHT). Artinya, cukai rokok akan tetap sebanyak sepuluh layer seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 Oktober lalu, ketentuan mengenai peta jalan cukai rokok tersebut juga sudah tidak tercantum. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah peta jalan tersebut benar-benar dihapus selamanya atau hanya sementara, seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Dalam PMK 156 Tahun 2018, Sri Mulyani hanya menghentikan sementara peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memang tidak lagi melanjutkan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok. Menurutnya, simplifikasi tarif justru akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintah menerapkan cukai, yakni pengendalian produksi dan konsumsi rokok dalam negeri.
“Tidak dilanjutkan. Kami mempertimbangkan banyak faktor, salah satunya adalah terkait jenis dan golongan cukai sedemikian rupa. Sehingga antara satu jenis dan golongan lainnya tidak saling mematikan antara industri yang besar dan kecil," ujar Heru kepada kumparan, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 146 Tahun 2017, pemerintah akan melakukan simplifikasi terhadap pengenaan cukai secara bertahap. Berdasarkan roadmap yang sudah ditentukan, jumlah layer cukai rokok akan dipangkas secara bertahap dari 12 pada tahun 2017, menjadi sepuluh layer pada tahun 2018, delapan layer pada tahun 2019, enam layer pada tahun 2020, dan lima layer pada tahun 2021.
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Tak hanya itu, golongan cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) juga rencananya saat itu akan digabung dengan Sigaret Putih Mesin (SPM). Kebijakan ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok masyarakat.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Sunaryo, menjelaskan ada beberapa pertimbangan pemerintah menghentikan peta jalan simplifikasi cukai rokok tersebut. Salah satunya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam jenis rokok yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) memiliki konten lokal mencapai 85 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) mencapai 90 persen. Sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) memiliki konten lokal yang lebih rendah, sekitar 70 persen.
"Kalau ini kita gabungkan tanpa melihat jenis, kita sama saja tidak mempertimbangkan aspek TKDN," jelasnya.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sunaryo melanjutkan, keputusan pemerintah tidak melanjutkan simplifikasi tarif cukai juga telah dibicarakan dengan semua pihak terkait. Dia menekankan, simplifikasi tarif cukai rokok tidak bisa dibandingkan dengan negara lain karena kondisi perindustrian yang berbeda.
"Jadi memang sudah tidak akan dilanjutkan, sudah di-delete dari aturan, sehingga sekarang kita mengacu pada PMK terbaru yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, penghapusan roadmap penyederhanaan cukai rokok efektif dalam berbagai parameter, mulai dari mengendalikan konsumsi rokok hingga penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan CHT 2018 (penghapusan peta jalan cukai rokok) dipandang masih efektif dengan beberapa parameter, seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara,” tambahnya.
Pegawai pabrik memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Saat ini, struktur tarif cukai rokok ada sepuluh lapisan atau layer, yang terdiri dari tiga golongan besar. Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A dengan kenaikan cukai 25,42 persen, SKM golongan 2A dikenakan cukai 22,08 persen, dan SKM golongan 2B memiliki tarif cukai sebesar 22,97 persen.
Kedua, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1A, SPM golongan 2A, dan SPM golongan 2B dengan masing-masing persentase kenaikan cukai sebesar 26,40 persen, 31,08 persen, dan 32,39 persen.
Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A sebesar 16,44 persen, SKT golongan 1B dengan kenaikan cukai sebesar 13,79 persen, SKT golongan 2 sebesar 11,11 persen, dan SKT golongan 3 dengan cukai rokok 10 persen.
ADVERTISEMENT