Sri Mulyani Teken PMK: Utang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Dijamin Pemerintah

19 September 2023 5:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) berselebrasi saat Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyentuh kecepatan 351 kilometer per jam pada uji coba rute Bandung-Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) berselebrasi saat Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyentuh kecepatan 351 kilometer per jam pada uji coba rute Bandung-Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan proyek ini dibangun konsorsium Indonesia-China dengan pendekatan business to business, tanpa APBN.
ADVERTISEMENT
Adanya jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya kereta cepat, dituangkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 89 tahun 2023.
"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," demikian tertulis pada Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (18/9).
Sebelumnya pada Pasal 1 disebutkan, penjaminan itu diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Terkait besaran penjaminan dijelaskan di Pasal 3, "Penjaminan Pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal."
ADVERTISEMENT
Penjaminan tersebut diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Sedangkan cara pengajuan penjaminan, pemohon yakni PT KAI mengajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 ini, mulai diundangkan pada 11 September 2023.
ADVERTISEMENT

Bengkak Rp 18,2 Triliun, China Minta Jaminan APBN

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi mendampingi Perdana Menteri China Li Qiang meninjau kesiapan operasional KCJB. Foto: KCIC
Pada awalnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperhitungkan membutuhkan biaya USD 6,07 miliar melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan China. Tapi biaya proyek kemudian membengkak jadi USD 7,97 miliar.
Melalui sejumlah pembahasan, akhirnya konsorsium Indonesia-China menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat sebesar USD 1,2 miliar atau setara Rp 18,2 triliun.
Dari pembengkakan biaya sebesar tersebut, USD 560 juta atau sekitar Rp 8,34 triliun diberikan sebagai utang dari China Development Bank (CDB) kepada konsorsium Indonesia. Untuk mendanainya, Pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman baru. Sementara China minta utang itu dijamin APBN Indonesia.
Sedangkan sisanya yakni USD 640 juta ditanggung konsorsium China.
Atas utang dari CDB itu, semula dikenakan bunga 4 persen sementara Pemerintah Indonesia minta 2 persen saja. Presiden Jokowi pun meminta Luhut Pandjaitan bernegosiasi dengan Pemerintah China, namun akhirnya bunga disepakati di posisi 3,4 persen.
ADVERTISEMENT