Survei Terbaru Dampak Pandemi ke Pekerja: Dipotong Gaji hingga PHK, Ini Datanya

16 April 2021 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Danareksa Research Institute (DRI) merilis survei terbaru soal dampak pandemi COVID-19 ke kalangan pekerja. Dari survei ini terungkap, mayoritas atau 52,18 persen pekerja yang disurvei terdampak oleh pandemi, mulai dari dipotong gaji hingga terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Survei DRI dilakukan menggunakan random sampling terhadap 1.724 responden di 6 Provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Chief Economist Danareksa Research Institute, Moekti P. Soejachmoen, mengatakan responden dalam survei tersebut adalah para pekerja pada lima sektor usaha yaitu perdagangan, manufaktur, konstruksi, transportasi dan pergudangan, serta sektor jasa lainnya.
Dia menyebutkan sektor perdagangan menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mencari pekerjaan baru selama pandemi COVID-91. Sektor ini dipilih sebanyak 1,86 persen responden yang beralih profesi akibat pandemi.
“Sektor lain yang menjadi sasaran profesi selama pandemi adalah sektor manufaktur yang dipilih sebanyak 0,17 persen responden, disusul sektor konstruksi 0,29 persen, transportasi dan pergudangan 0,29 persen, sektor jasa lainnya 0,99 persen,” kata Moekti seperti dilansir Antara, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi stress pada pria. Foto: Lukasbieri via Pixabay (CC0 Creative Commons)
Dalam riset itu, DRI juga menyebutkan sebanyak 52,18 persen responden mengaku pandemi COVID-19 telah berdampak pada status pekerjaannya, sedangkan 47,19 persen menyatakan pandemi tidak mempengaruhi tempatnya bekerja.
Dari 52,18 persen responden yang terdampak pandemi, sebesar 37,16 persen responden di antaranya mengaku terkena pemotongan gaji/pengurangan jam kerja, ataupun karena usaha tutup sementara, sebanyak 10,80 persen terkena PHK, dan 4,58 persen memilih pindah ke pekerjaan atau profesi baru.
Dalam situasi pandemi, untuk mencari pekerjaan merupakan suatu hal yang sulit karena sejumlah sektor perekonomian ikut terdampak.
Selanjutnya, dari 10,80 persen masyarakat yang terkena PHK sebanyak 60 persen responden mengaku masih dalam proses mencari pekerjaan baru, sebanyak 8,66 persen responden menyebutkan mengaku membutuhkan waktu kurang dari 1 bulan untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
ADVERTISEMENT
Survei ini juga mengungkap, sebanyak 15,75 persen mengaku mendapatkan pekerjaan setelah 1-3 bulan, sebanyak 7,09 persen mendapat pekerjaan kembali dalam jangka waktu 3-6 bulan, dan sebanyak 7,87 persen responden baru mendapatkan pekerjaan di atas enam bulan.