Susi vs Luhut: Dari Cantrang hingga Benih Lobster

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali beda pendapat dalam kebijakan di sektor perikanan dan kelautan.
Perbedaan pendapat antara dua menteri kabinet kerja Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ini pun kerap menjadi perhatian publik. Apa saja beda pendapat antara Luhut dan Susi? Berikut kumparan rangkum:
1. Luhut Ingin Benih Lobster Bisa Dijual, Susi Melarangnya Sejak 2016
Menko Maritim Luhut meminta Susi untuk merevisi Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Menurut Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Coco Kokarkin Soetrisno, Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual atau memperdagangkan benih lobster.
"Benih lobster dilihat apakah izin itu boleh dicabut. Iya akan ada (revisi), mungkin akan ada karena atas rekomendasi semua dari Menko Maritim (Luhut) dan juga semua stakeholder yang hadir pada hari ini disarankan agar pasal 7 itu diubah," kata Coco saat ditemui usai rapat dengan Luhut di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4).
Padahal, aturan penjualan benih lobster sudah dilarang Susi sejak 2016. Susi pun menanggapi dengan singkat keinginan Luhut tersebut.
"Ngawur," kata Susi saat dihubungi kumparan, Selasa (2/4).
Menurut Susi, dirinya punya alasan untuk melarang jual-beli benih lobster seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 56 Tahun 2016. Dia ingin agar lobster tetap ada di laut Indonesia karena hewan laut ini tergolong plasma nutfah atau belum bisa dibudi daya.
"Di seluruh negara dunia, pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucapnya.
2. Susi Ingin Setop Cantrang, Luhut Berkukuh Ingin Melegalkan
Selain lobster, Luhut dan Susi juga beda pendapat tentang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. Luhut ingin alat tangkap ikan yang dinilai tidak ramah lingkungan ini bisa digunakan lagi.
Luhut beralasan tidak semua cantrang merusak lingkungan. Ada juga cantrang yang aman untuk menangkap ikan, sejauh penggunaannya diawasi dan terjadwal.
Susi selama ini dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Menurut dia, hal ini dilakukan karena cantrang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.
Bahkan, Susi mengatakan bahwa kerugian dari penggunaan cantrang ini mencapai Rp 13,17 triliun. Susi pun enggan menanggapi keinginan Luhut tersebut.
"Malas (saya komentari). Mereka (pembaca) sudah pintar-pintar," katanya kepada kumparan, Senin (1/4).
3. Luhut Larang Susi Tenggelamkan Kapal Eks Asing
Bukan kali ini saja, perseteruan Luhut dan Susi sebenarnya sudah lama terjadi ketika dua tahun lalu. Kala itu, Luhut ingin kapal-kapal yang ditangkap pemerintah karena ketahuan mencuri ikan di perairan laut Indonesia tidak usah ditenggelamkan.
Luhut kembali meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti agar kapal eks asing yang pernah mencuri ikan agar tak ditenggelamkan, melainkan diberikan kepada koperasi nelayan.
Dengan diberikan kepada koperasi nelayan, hal itu bisa menambah pendapatan nelayan dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai lebih baik ketimbang penenggelaman.
"Bisa diberikan ke koperasi nelayan gitu. Kenapa harus ditenggelamkan kalau masih bisa dipakai," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4).
