Tak Ada PSBB di Bandung, Namun Jam Operasi Mal hingga Toko Modern Dipercepat

Meski Pemerintah Kota Bandung tak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, namun jam operasi sektor bisnis perdagangan seperti toko modern, mini market, pasar swalayan, dan mal dipercepat. Hal ini merupakan bagian dari penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, menjelaskan kini jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan bakal dipercepat satu jam. Yakni sebelumnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Kalau kemarin kan jam 10.00 WIB sampai 21.00 WIB malam, sekarang dari jam 10.00 sampai jam 20.00 malam, jadi maju satu jam," kata Elly seperti dilansir Antara, Senin (14/9).
Untuk aturan jumlah pengunjung, menurutnya, masih berlaku hal yang sama dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan. Selain itu, aturan soal protokol kesehatan COVID-19 juga masih tetap sama, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta tanda jaga jarak dalam antrean pengunjung.
Apabila tempat bisnis seperti mal dan toko modern ada yang melanggar, maka sanksi bakal dipertegas. Karena, menurutnya, sosialisasi serta edukasi telah digencarkan selama fase AKB sebelumnya.
Sanksi tersebut, kata dia, bisa diterapkan dengan penyegelan tempat usaha hingga 14 hari. Lalu jika masih tetap melanggar, menurutnya izin operasional tempat tersebut dapat dicabut.
"Jika terjadi lagi pelanggaran maka langsung izin usahanya dicabut, tidak ada negosiasi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung itu.
