Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) melalui KP. Orca 02 baru saja menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) KM. PKFB 1802 asal Malaysia pada Jumat (21/6) di wilayah perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penangkapan tersebut, KP. Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM. PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satupun awak kapal yang mengaku sebagai Nakhoda kapal,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP , Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6).
“Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai Nakhoda kapal maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia,” tambah Agus.
Selanjutnya, Agus menuturkan sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Menyiasati hal tersebut, KP. Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan Nakhoda KM. PKFB 1802.
ADVERTISEMENT
“Satu orang dari 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar yang diduga sebagai Nakhoda, dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Agus.