Tak Sesuai Ketentuan, Ratusan Ribu Iklan Online Obat dan Suplemen Dibabat BPOM

27 Mei 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meneliti sejumlah produk sitaan mengandung zat berbahaya di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (11/4/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meneliti sejumlah produk sitaan mengandung zat berbahaya di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (11/4/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ratusan ribu link iklan online obat tradisional dan suplemen, dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu dilakukan, karena iklan-iklan online tersebut tak sesuai dengan ketentuan pemasaran obat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 286.844 link itu kami takedown di sepanjang 2021 dan 126.331 link dari Januari sampai April 2022," kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI Mohamad Kashuri, usai peluncuran Zona Ramah Promosi Online UMKM dan Suplemen Kesehatan di Jakarta, Jumat (27/5).
Ia mengatakan seluruh tautan tersebut dideteksi BPOM, lalu diajukan rekomendasi takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebab tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan pengelola akun adalah memuat narasi yang menyesatkan. Selain itu, pelaku mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar.
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Shutterstock
"Kami sudah menyetujui bahwa klaim apa saja terkait produk harus didukung dengan data saintifik," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media daring dilakukan oleh penjual nonprodusen atau distributor.
Dari keseluruhan pelanggaran iklan daring tersebut, sekitar 61 persen ada di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Pada acara yang sama, Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo I Nyoman Adhiarna mengatakan proses takedown promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyalahi ketentuan dilakukan dalam kurun 1x24 jam.
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag
"Kami cari dengan algoritma, bekerja sama dengan seluruh pihak," katanya.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan data pengawasan BPOM Tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen daring berbanding 21,76 persen dengan yang konvensional.
ADVERTISEMENT
"BPOM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Situasi itu terjadi seiring peningkatan tren jumlah pelaku usaha yang berjualan secara online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia.