Tanggapi Banding Freeport, Kemenkeu Kukuh Berlakukan Bea Keluar Ekspor Tembaga

16 Agustus 2023 20:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengunjungi pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengunjungi pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada yang salah atas penetapan bea keluar ekspor konsentrat tembaga, meski PT Freeport Indonesia (PTFI) keberatan dengan ketentuannya. Bahkan berpotensi mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 71 tahun 2023, komoditas konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen, dikenakan besaran bea keluar 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
Dengan progres smelter di atas 50 persen, PTFI dikenakan bea keluar tahap II dengan besaran 7,5 persen. Aturan tersebut berbeda dengan perjanjian dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang bebas bea keluar.
"Konsistensinya ini adalah mendukung hilirisasi, jadi kita bikin peraturannya untuk mempercepat dia bangun smelternya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu usai konferensi pers RAPBN 2024, Rabu (16/8).
Febrio menuturkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, bea keluar itu bersifat prevailing atau berdasarkan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
Kepala BKF, Febrio Kacaribu di Kementerian Keuangan, Rabu (31/5). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Jelas kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailing, jadi itu sesuai dengan peraturan. Jadi tidak ada yang bingung," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, tidak akan ada perubahan kembali soal peraturan bea keluar tersebut meski ada banding dari PTFI, karena hal itu sudah sesuai dengan perundang-undangan dan konsisten dengan tujuan hilirisasi.
"Enggak (ada perubahan) dan ini juga sudah sejalan dengan arahan bahwa kita dorong terus hilirisasi, jadi kita ingin hilirisasi lebih cepat, pembangunan smelter lebih cepat," imbuh Febrio.
Di sisi lain, dia belum membeberkan apakah pihak PTFI sudah bertemu dengan Kemenkeu untuk mengajukan banding tarif bea keluar konsentrat tembaga.
"Saya rasa enggak perlu (bertemu), ini sudah jelas peraturan perundang-undangannya nanti kita lihat dan evaluasi bersama," pungkas Febrio.

PTFI Keberatan dan Berpotensi Banding

Sebelumnya, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam IUPK.
ADVERTISEMENT
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," kata Katri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Menurut dia, dalam proses penerapan bea keluar ekspor tembaga, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut, apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," ujarnya.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," kata dia menambahkan.
ADVERTISEMENT