Kumparan Logo

Ternyata Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13, Begini Aturannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peserta yang mengikuti Upacara HUT Korpri di Istora Senayan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta yang mengikuti Upacara HUT Korpri di Istora Senayan. Foto: Moh Fajri/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memproses pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ditargetkan, pencairan gaji ke-13 tersebut mulai dilakukan secepatnya Juni ini, namun ternyata tak semua PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Aturan soal pemberian gaji ke-13 bagi PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Mengacu pada Pasal 5 PP tersebut, ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13. Dua kategori tersebut adalah:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kumparan post embed

Terkait waktu pembayaran gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan di awal Juni ini. "Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, kepada kumparan, Rabu (2/6).

Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan

Sementara itu untuk mereka yang pembayaran gaji ke-13 belum bisa dilakukan pada Juni, hal tersebut diatur Pasal 12.

“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 Ayat (2).

Ada pun komponen gaji ke-13 yang akan diterima sesuai kategorinya, adalah sebagai berikut:

kumparan post embed

Untuk PNS/PPPK, Anggota TNI/Polri dan pegawai lembaga non-struktural

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Rincian tersebut sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Untuk CPNS

Sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan umum

Untuk Pensiunan

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan