Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menolak diizinkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Selama masa jabatannya sebagai Menteri KKP, alat tangkap ikan itu tegas dilarang karena mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.
ADVERTISEMENT
"Kawan-kawan semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa-siapa dan tidak harus jadi siapa-siapa selain diri saya. TAPI .. 1. Kapal ikan ex asing/ asing diizinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO 2. Trawl/ Cantrang diizinkan resmi : NO NO NO 3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO," tulis Susi Pudjiastuti di akun twitter pribadinya, Rabu (1/7).
Dia pun mengunggah video orasinya di hadapan para nelayan yang berunjuk rasa menuntut dibolehkannya penggunaan cantrang. Dalam orasi di tengah pendemo, Susi berhasil meyakinkan nelayan untuk tak menggunakan cantrang. Nelayan setuju mengganti alat tangkap tersebut secara bertahap.
"Ingat demo cantrang, pemilik sudah setuju akan ganti alat tangkap dalam 3 tahun dan tidak tambah kapal cantrang lagi!!!" tulis Susi lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dikabarkan telah mengizinkan penggunaan cantrang. Kebijakan itu berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut surat Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Susi Pudjiastuti pun mengunggah pernyataan Presiden Jokowi pada awal 2018 lalu, yang menyatakan tak akan mencabut Peraturan Menteri yang melarang penggunaan cantrang.