Transaksi Lintas Negara dan Ekonomi Digital Hapus Potensi Pajak Rp 3.360 T

13 September 2021 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi yang mendorong kemudahan transaksi lintas negara dan ekonomi digital, menggerus potensi penerimaan pajak negara-negara di dunia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, kehilangan potensi penerimaan pajak itu mencapai Rp 3.360 triliun.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, potensi penerimaan pajak global yang hilang itu terjadi akibat penggerusan basis pajak atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Angka Rp 3.360 triliun potensi pajak yang hilang itu untuk setahun.
"Basis pajak semua negara mengalami penggerusan karena begitu dinamisnya kegiatan antarnegara tersebut dengan difasilitasinya ekonomi digital," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem perekonomian global dan Indonesia, transaksi lintas negara alias cross border transactions, dan transaksi ekonomi digital yang meningkat sangat dinamis.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Penelitian di tahun 2008 menunjukkan bahwa praktik BEPS dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank atau bank secrecy dan isu perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atau race to the bottom, di banyak negara atau yurisdiksi.
ADVERTISEMENT
"Agenda reformasi perpajakan di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi dan perubahan dinamika global, terutama munculnya teknologi digital," tegas Sri Mulyani.
Selain isu BEPS, Sri Mulyani menyebutkan dunia juga dihadapkan pada isu bagaimana membagi hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis ekonomi digital dan beroperasi di yurisdiksi yang bermacam-macam.
Dengan demikian, beragamnya isu tersebut mendorong para pimpinan negara G-20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk merumuskan dan menyepakati 15 BEPS Action Plan di tahun 2015.