Tsamara Amany Jadi Staf Khusus ke-5 Erick Thohir, Berapa Gajinya?

13 Desember 2023 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tsamara Amany (Kanan) mendampingi Erick Thohir saat Menteri BUMN itu terpilih sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tsamara Amany (Kanan) mendampingi Erick Thohir saat Menteri BUMN itu terpilih sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, diangkat Menteri BUMN Erick Thohir jadi salah satu staf khusus (Stafsus)-nya yang baru. Tsamara diangkat untuk membidangi kebijakan publik (public policy).
ADVERTISEMENT
"Ini sekarang saya tambah lagi Bu Tsamara nih, ini Bu atau Mbak ya, nah ini staf khusus baru yang saya minta untuk fokus di public policy," ungkapnya saat Perayaan Hari Ibu dan peluncuran Employee Well-Being Policy, Rabu (13/12).
Penunjukan Tsamara Amany, juga disebut Erick Thohir sebagai bukti atas komitmennya meningkatkan porsi pemimpin perempuan di lingkungan Kementerian BUMN.
Sebelumnya Erick Thohir sudah memiliki 4 orang staf khusus yang seluruhnya laki-laki. Mereka adalah Ardan Adiperdana, Mohamad Ikhsan, Arya Sinulingga, dan Anhar Adel. Dengan ditunjuknya Tsamara Amany, maka Erick Thohir kini punya 5 orang staf khusus.
Hal itu sesuai dengan Perpres No. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 68 ayat (1) yang menyatakan, "Di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus."
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 68 ayat (2) Perpres tersebut juga dijelaskan, jumlah staf khusus dan namanya diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. Sedangkan soal gaji dan fasilitas yang diterima seorang staf khusus, diatur pada Pasal 72 ayat (1).
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian dinyatakan dalam beleid tersebut.
Sementara itu dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji PNS, disebutkan gaji pokok untuk pejabat eselon I yakni sebesar Rp 19.939.000. Di luar gaji pokok, staf khusus menteri masih bisa mendapat penghasilan lain.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang sempat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya menjadi staf khusus menteri sekretaris negara selama empat bulan saja. Waktu itu penghasilan saya, gaji, tunjangan dan lain sebagainya Rp 25 juta per bulan," kata Refly dalam channel YouTube-nya bertajuk 'Ngeri-ngeri sedap!!! Jabatan Rangkap dan Empuk Punggawa Istana'