Tunjangan Cuti Naik, Pimpinan BPJS Terima 14 Kali Gaji dalam Setahun

13 Agustus 2019 11:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan‎ maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima bisa mencapai Rp 300 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan lama yakni PMK Nomor 34/PMK.02/2015, tunjangan cuti tahunan diberikan maksimal 1 kali dalam setahun dengan besaran 1 kali gaji atau upah, maka di aturan baru besarnya mencapai 2 kali gaji atau upah.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyesuaian tunjangan cuti tahunan itu mempertimbangkan hak pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan 14 kali gaji dalam seta‎hun berbentuk THR dan gaji ke-13.
"Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," bebernya berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Dia menceritakan, latar belakang kenaikan tunjangan ini yakni‎ BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS.
‎Adapun komponen manfaat yang diminta untuk disesuaikan yakni tunjangan THR keagamaan, cuti tahunan, cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan itu dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat, menengok sejak 2015 belum dievaluasi.
"Pemerintah kemudian menolak berbagai tunjangan yang diusulkan, dan menilai hanya 1 komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima, ASN/TNI/Polri dan pegawai non-ASN yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi 2 kali gaji, yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR)," kata Frans, sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, penyesuaian manfaat tambahan tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembayaran manfaat lainnya itu menggunakan dana operasional BPJS, dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN.