Uang Khusus Rp 75.000 Bisa Jadi Angpao THR Lebaran, Begini Cara Menukarnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang khusus tersebut pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020 lalu. Semula, penukaran uang itu dibatasi hanya 1 lembar untuk 1 KTP.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Lalu bagaimana cara menukar uang khusus tersebut?
ADVERTISEMENT