Kumparan Logo

Update Garuda Indonesia: Cuma Operasikan 53 Pesawat & Menunggak Gaji Rp 326 M

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP

PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) atau GIAA sedang dilanda persoalan keuangan dan makin terpukul akibat pandemi COVID-19. Utangnya mencapai Rp 70 triliun, sementara pendapatan terganggu akibat bisnis penumpang sangat terbatas.

Garuda pun menunggak gaji USD 23 juta atau sekitar Rp 326 miliar pada karyawan. Perusahaan pun harus melakukan berbagai efisiensi agar operasional bisa bertahan. Berikut kumparan rangkum kabar terbaru Garuda, Kamis (10/6).

kumparan post embed

Dari 142 Pesawat,Tinggal 53 yang Sekarang Bisa Dioperasikan

Manajemen memutuskan memangkas armada pesawat untuk disesuaikan dengan kondisi pasar dan permintaan layanan penerbangan, khususnya berkaitan dengan diberlakukannya beberapa kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat, antara lain melalui penyesuaian/pengurangan frekuensi penerbangan hingga optimalisasi penggunaan armada untuk rute padat penumpang.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total pesawat Garuda mencapai 142 yang terdiri dari 136 pesawat sewa dan 6 pesawat milik sendiri. Sebanyak 53 pesawat dapat dioperasikan, 39 pesawat sedang perawatan (maintenance), dan sisanya di-grounded.

"Jumlah armada yang dioperasikan selama masa pandemi berkurang sehingga yang saat ini dioperasikan untuk mendukung operasional perusahaan ada pada kisaran 53 pesawat," demikian penjelasan manajemen Garuda Indonesia yang dikutip kumparan, Rabu (9/6).

kumparan post embed

Garuda Indonesia Tunggak Gaji Rp 326 Miliar

Dalam laporannya ke BEI, Garuda Indonesia juga menyatakan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan, terhitung sejak April hingga November 2020.

Penundaan gaji untuk Direksi dan Komisaris mencapai 50 persen, level Vice President/Captain/First Office/Flight Service Manager sebesar 30 persen, level Senior Manager 25 persen, level Flight Attendant/Expert/Manager 20 persen, Duty Manager/Supervisor 15 persen, Staff dan Siswa 10 persen.

Estimasi besaran tunggakan gaji USD 23 juta. Jika diasumsikan kurs dolar AS sebesar Rp 14.200, maka tunggakan gaji ke karyawan Garuda mencapai Rp 326 miliar.

kumparan post embed

Beberkan Alasan Sisa Dana Talangan Rp 7,5 T Belum Turun

Pada 28 Desember 2020 lalu, Garuda Indonesia menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) hingga Rp 8,5 triliun. Pinjaman ini merupakan dana talangan yang diberikan negara untuk memulihkan kinerja perusahaan akibat wabah corona.

Pada tahap pertama di akhir tahun lalu, Garuda telah mengambil sebanyak Rp 1 triliun. Namun hingga saat ini, tak ada lagi dana talangan dari MCB yang dicairkan.

"Lebih lanjut berkenaan dengan rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan pencairan yang ditetapkan Pemerintah dan harus dipenuhi oleh Perseroan, di mana perseroan belum dapat memenuhi keseluruhan persyaratan dalam pencairan CB tahap selanjutnya," kata Garuda.

Adapun penyebab belum dipenuhinya syarat tersebut karena tekanan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan pada awal tahun 2021 yang masih terdampak signifikan oleh Pandemi COVID-19, khususnya berkenaan dengan munculnya varian baru virus corona yang menyebabkan diberlakukannya kembali sejumlah pembatasan dan kebijakan pembatasan pergerakan.

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo yang menampilkan visual masker di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Berencana Restrukturisasi Utang, Belum Ada Kreditur yang Menolak

Di sisi lain, GIAA juga berupaya melakukan restrukturisasi utang agar terhindar dari kebangkrutan. Perseroan telah menunjuk konsultan penunjang, baik konsultan bisnis, konsultan hukum dan konsultan keuangan, serta pihak-pihak terkait lainnya yang di mana sedang dalam proses pembahasan dan diskusi.

Manajemen Garuda Indonesia bersama dengan konsultan penunjang yang telah ditunjuk sedang dalam proses pembahasan dan diskusi mengenai timeline pelaksanaan restrukturisasi. Menurut manajemen, sejauh ini belum ada kreditur yang menyatakan penolakan ataupun persetujuan terhadap upaya restrukturisasi Garuda.

"Sampai dengan saat ini tidak ada pihak-pihak yang memberikan persetujuan ataupun penolakan kepada Perseroan," ujar manajemen Garuda Indonesia.