Usut Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Kemenkop dan UKM Libatkan PPATK
·waktu baca 2 menit

Delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah setelah diputus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Untuk menuntaskan permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menggandeng PPATK.
Hal tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kemenkop dan UKM. Ketua Satgas, Agus Santoso, menyerahkan data pendukung KSP bermasalah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam upaya penyelesaian koperasi bermasalah, data pendukung tersebut dibutuhkan PPATK yang memiliki wewenang dan kemampuan untuk membuat analisis penelusuran dana dan aset (asset tracing).
“Dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah agar tim (Satgas) dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional KSP yang bermasalah,” ujar Agus Santoso dalam kunjungan ke PPATK, Kamis (3/2).
Agus Santoso yang juga mantan Wakil Kepala PPATK, menyatakan dukungan tersebut diperlukan guna mengkonfirmasi praktik KSP mana saja yang dijalankan sesuai prinsip koperasi atau terdapat praktik lain sehingga menyebabkan KSP gagal bayar.
Seperti diketahui, pembentukan Satgas di bawah Kemenkop dan UKM ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejak awal, Satgas telah meminta itikad baik dan kesediaan para pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan data, keterangan, dan informasi yang benar serta akurat kepada Tim Satgas. Demi keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan, Agus mengaku peran PPATK diperlukan agar pola usaha KSP dapat direkonstruksi secara lebih lengkap.
“Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tentu bisa dikonstruksikan lebih sempurna untuk melihat apa saja simpanan anggota koperasi yang digunakan oleh pengurus,” ungkap dia.
Karena itu, ucap Agus, praktik Koperasi Simpan Pinjam dapat dilihat apakah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak sesuai.
