Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral 3 Remaja Berboncengan Naik Motor Masuk Tol Cikampek, Ini Kata Jasa Marga
31 Agustus 2020 10:00 WIB
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang menunjukkan sepeda motor masuk Jalan Tol Cikampek beredar viral di media sosial. Yang memicu kontroversi, selain Jalan Tol Cikampek terlarang dilintasi sepeda motor, pengendara motor itu juga berboncengan tiga orang sekaligus dan tanpa mengenakan helm.
ADVERTISEMENT
Tragisnya, pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut mengalami kecelakan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi peristiwa tersebut, termasuk kecelakaan yang terjadi. General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Cikampek Km 8 arah Jakarta.
"Kecelakaannya melibatkan 1 unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang dengan kendaraan Pajero. Peristiwa terjadi pada Minggu (30/08) pukul 14.30 WIB," katanya melalui keterangan resmi.
Dari pemeriksaan pengendara motor, diketahui mereka masuk melalui gerbang tol Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Cikampek , sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di lajur 4.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan itu, pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka ringan.
"Berdasarkan kronologis dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal," ujar Widiyatmiko.
Menurutnya, Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut. Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.
"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.
Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku
ADVERTISEMENT