Wapres Ma'ruf Amin: UU Cipta Kerja Dukung Industri Halal dan Digitalisasi UMKM

20 Oktober 2020 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengikuti acara Pengukuhan Guru Besar Unesa Surabaya, secara daring. Foto: KIP/Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengikuti acara Pengukuhan Guru Besar Unesa Surabaya, secara daring. Foto: KIP/Setwapres
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut undang-undang atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, merupakan bentuk dukungan bagi industri halal dan UMKM. Menurutnya, dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, industri halal nasional dapat mendunia dan UMKM mampu memperluas akses ke platform digital.
ADVERTISEMENT
“Saat ini baru 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital, padahal ini lebih diperlukan saat pandemi Covid-19. Bidang usaha yang tak surut oleh pandemi adalah yang memanfaatkan transaksi secara online,” kata Ma'ruf melalui video conference, di Jakarta, Selasa (20/10).
Hal itu diungkapkan Wapres, saat membuka 'Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM'.
Dalam Report on Indonesia E-commerce yang dirilis Redseer, diproyeksikan adanya peningkatan transaksi e-grocery hingga 400 persen di 2020, sedangkan penjualan online untuk produk kecantikan dan fesyen meningkat sebesar 80 persen dan 40 persen dibanding tahun lalu.
Ilustrasi belanja online menggunakan mobile banking. Foto: Shutterstock
Supaya UMKM dapat meraih peluang tersebut, lanjut Ma'ruf, UMKM harus didorong untuk masuk ke platform digital. Salah satunya melalui pelatihan-pelatihan seperti ini.
ADVERTISEMENT
Wapres menambahkan, UMKM dan pengembangan industri halal termasuk yang mendapat perhatian dan dukungan khusus dalam UU Cipta Kerja. Hal itu berupa berbagai kemudahan pada aspek perizinan, pemberian berbagai insentif, serta kemudahan pendirian koperasi. Selain itu, pemerintah juga memberikan penyederhanaan perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Indonesia menargetkan industri halal nasional menjadi tuan rumah di negeri, sendiri sekaligus pemain global. Pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar USD 214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya.
"Jadi, kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia, yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8 persen dari total pasar halal dunia,” ujar Wapres Ma’ruf.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menaker Ida Fauziah menjelaskan UU Cipta Kerja. Foto: Kemenko Perekonomian
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah menjamin kemudahan bisnis produk halal. Yakni dengan perluasan Lembaga Pemeriksa Halal, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.
ADVERTISEMENT
Sementara penetapan kehalalan produk, tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi, melalui Sidang Fatwa Halal.
“Kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia,” ucap Menko Airlangga.
Pelatihan yang diikuti 450 peserta kali ini, juga melibatkan empat platform digital yang memiliki layanan berbasis syariah. Yaitu LinkAja Syariah, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.
“Kita menyadari bersama bahwa meng-online-kan dan menghalalkan UMKM saja tidak cukup. Sehingga diperlukan sinergi, kolaborasi, serta penguatan komitmen peran-peran yang saling terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menguatkan peran UMKM makers halal dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia,” ujar Airlangga.
ADVERTISEMENT