Waskita Karya Digugat PKPU Lagi, Kompak Diajukan 9 Perusahaan

31 Agustus 2023 10:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BUMN sektor konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Tak tanggung-tanggung, gugatan kali ini diajukan oleh 9 perusahaan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Gugatan PKPU tersebut diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), 9 perusahaan yang menggugat Waskita Karya yakni:
1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
6. PT Bumi Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
7. PT Bumi Nadi Makmur, No. Registrasi Perkara: 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
8. PT Bukaka Teknik Utama, No. Registrasi Perkara: 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
ADVERTISEMENT
9. PT Taraindo Energi Perkasa, No. Registrasi Perkara: 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Dari gugatan tersebut, tiga persidangan akan digelar pada Selasa (5/9). Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengakui sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang PKPU tersebut dari PN Jakarta Pusat.
"Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perihal panggilan sidang PKPU yang akan dilaksanakan pada 5 September 2023," katanya melalui keterbukaan informasi, dikutip Kamis (31/8).
Salah satu bagian proyek tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar di Jawa Timur, yang digarap Waskita Karya. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Tiga sidang yang dijadwalkan pada hari tersebut, yakni satu perkara gugatan PKPU permintaan pelunasan utang Rp 323 Juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 Miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Kedua, gugatan PKPU terkait pelunasan utang Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Ketiga, gugatan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada dan Rp 676 Juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Sedangkan perkara gugatan PKPU lainnya belum dijadwalkan PN Jakarta Pusat dan Waskita Karya belum mendapat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut.
Gugatan PKPU ini bukan pertama kali dihadapi PT Waskita Karya. Sejak perusahaan mengalami kesulitan keuangan, sejumlah gugatan PKPU sudah maju ke proses persidangan. Selain dari vendor dan subkontraktor, juga ada gugatan PKPU dari pemegang obligasi yang gagal dibayar Perseroan meski telah jatuh tempo.
ADVERTISEMENT