Yang Harus Kamu Tahu soal LCS

13 September 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Indonesia telah menerapkan kerja sama terkait Local Currency Settlement (LCS). Sejauh ini ada beberapa negara yang sudah meneken LCS bersama Indonesia, yaitu: Malaysia, Jepang, Thailand, dan China.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa sebenarnya LCS itu?
Sebelum terlalu jauh, kalian perlu tahu dulu kalau seseorang atau kelompok melakukan transaksi perdagangan ke negara lain, mereka harus menukar terlebih dahulu mata uang rupiah ke dolar AS. Setelah itu, mata uang dolar AS tersebut baru ditukarkan kembali ke mata uang negara yang diajak transaksi perdagangan.
Begitu juga sebaliknya, jika negara lain mau bertransaksi dengan Indonesia, negara tersebut harus menukarkan mata uangnya ke dolar AS terlebih dahulu. Setelah itu baru ditukarkan kembali ke rupiah.
Nah, karena banyak negara yang butuh menukarkan mata uangnya ke dolar AS untuk melakukan hubungan perdagangan atau bisnus dengan negara lain, maka kebutuhan atau permintaan mata uang dolar AS tentunya akan semakin meningkat. Hal itu sesuai teori suplai dan demand.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mengambil langkah strategis untuk mengurangi permintaan mata uang dolar AS, salah satunya mendorong penyelesaian transaksi keuangan antar negara dengan menggunakan LCS alias Local Currency Settlement.
Berdasarkan informasi dari video yang diunggah di akun facebook Bank Indonesia, istilah gampangnya LCS ini merupakan penyelesaian transaksi antar dua negara yang dilakukan di wilayah salah satu negara dengan menggunakan mata uang negara tersebut.
Adapun jenis transaksi yang termasuk dalam LCS seperti kegiatan perdagangan barang dan jasa, transaksi perdagangan primer, transaksi perdagangan sekunder termasuk remitansi, dan investasi langsung.
Contoh ada pengusaha A di Indonesia mau impor kayu dari pengusaha B yang ada di Thailand. Nah pengusaha A bisa menggunakan mata uang rupiah atau thai baht sebagai alat transaksi pembayaran ke pengusaha B. Transaksi itu bisa melalui bank yang sudah ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) oleh BI dan bank sentral yang menjadi mitra LCS.
ADVERTISEMENT
Tentunya, tidak sembarang bank yang bisa menjadi ACCD. Bank yang ditunjuk harus memenuhi syarat dan memiliki kemampuan memfasilitasi transaksi antara rupiah dan mata uang negara mitra.
Adanya LCS ini tentunya diharapkan semakin mempermudah hubungan transaksi bilateral antara pelaku usaha dari negara mitra. Apalagi, biaya transaksi menjadi lebih rendah melalui settlement perdagangan yang lebih efisien dan juga kesediaan likuiditas yang terjamin. Sehingga dapat mengurangi risiko volatilitas nilai tukar.
Pada dasarnya LCS sebenarnya bertujuan untuk penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.
Nah, sudah tahu kan apa itu LCS?