Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukuman untuk Hasim terkait tendangan ke arah alat kelamin pemain Bali United, Privat Mbarga, dalam laga tertanggal 7 Februari 2022. Ia dihukum cukup berat, yakni larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, dalam rilis itu juga ada informasi soal Aaron Evans. Ia disebut menerima denda tambahan larangan bermain 4 pertandingan dan denda Rp 50 juta karena ucapan kasar kepada wasit.
Namun sebetulnya, hukumannya telah dibatalkan usai PSS mengajukan permohonan banding bernomor: 032/Adm-PS/PSSI/II/2022 yang telah diterima oleh Komding. Dilansir situs resmi klub, Jumat (18/2), Komding kemudian memutuskan:
1. Membatalkan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 056/L1/SK/KD-PSSI/II/2022, tanggal 11 Februari 2022.
2. Bebas dari Hukuman Sdr. Aaron Michael Evans berupa larangan bermain 4 (empat) pertandingan sebagai sanksi tambahan sebagaimana merujuk Pasal 50 ayat (1) point (a) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
3. Bebas dari Hukuman Sdr. Aaron Michael Evans berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana merujuk Pasal 50 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
4. Sesuai pasal 124 ayat 3 Kode Disiplin PSSI Pengembalian Deposito dipotong biaya pengeluaran sidang Komite Banding sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Berikut ini hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 11 dan 17 Februari 2022 yang dirilis si situs web PSSI pada Senin (21/2). Ada juga hukuman untuk kitman Persita dan Ryuji Utomo.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 11 Februari 2022:
1. Sdr Udin, Ofisial (Kitman) Persita Tangerang
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 2 Februari 2022
ADVERTISEMENT
- Jenis pelanggaran: Perilaku yang menghina dan penerapan Fair Play. Mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada perangkat pertandingan dan melemparkan botol kemasan ke arah bangku wasit
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000.
2. Sdr. Aaron Michael Evans, pemain PSS Sleman
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Barito Putera vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 6 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan. Mengucapkan kata kasar menghina kepada perangkat pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Tambahan larangan bermain 4 pertandingan dan denda Rp. 50.000.000.
3. Sdr. Hasim Kipuw, pemain PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Bali United FC vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 7 Februari 2022
ADVERTISEMENT
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk dalam pertandingan dan kompetisi. Menendang pemain lawan.
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp. 10.000.000.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 17 Februari 2022:
1. Sdr. Ryuji Utomo Prabowo, pemain Persija Jakarta
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 15 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk dalam pertandingan dan kompetisi. Menghalangi tim lawan mencetak gol dengan cara menekel pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: Larangan tambahan bermain 1 pertandingan dan denda Rp. 10.000.000.
***
Catatan Redaksi: Aaron Evans sebenarnya sudah diterima bandingnya oleh Komdis PSSI. Bek PSS Sleman itu dinyatakan bebas dari hukuman berupa larangan bermain 4 (empat) pertandingan sebagai sanksi tambahan sebagaimana merujuk Pasal 50 ayat (1) point (a) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Namun, dalam rilis resmi PSSI, soal banding ini tidak disebutkan. Judul juga sudah kami ubah terkait pertimbangan tersebut.
ADVERTISEMENT